Salah satu wujud kemajuan kebudayaan Indonesia adalah melalui upaya pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017. Beberapa unsur kebudayaan yang tertera di dalam undang-undang tersebut melekat pada sektor kuliner tradisional. Pasar Dhoplang adalah pasar tradisional yang terletak di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Indonesia, merupakan salah satu destinasi wisata kuliner yang popular dengan kuliner tradisional khas Jawa dan suasananya yang asri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dan tantangan pengembangan Pasar Dhoplang sebagai destinasi wisata kuliner. dikaji dari aspek keberlanjutan (Sustainable Development) untuk memastikan berdampak pada ekonomi, sosial, kelestarian budaya dan lingkungan di sekitarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur yaitu untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi yang relevan dari berbagai sumber untuk memahami secara mendalam tentang pasar tradisional, termasuk sejarah, budaya, kuliner, potensi, tantangan, dan peluang pengembangannya, melakukan observasi langsung ke lapangan, dan wawancara dengan pedagang, pengunjung, dan pemangku kepentingan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan Pasar Dhoplang memiliki potensi besar dikembangkan sebagai destinasi wisata kuliner, yang memberikan dampak perekonomian masyarakat desa pandan menjadi lebih baik dengan ikut berjualan di pasar dhoplang, dengan keunikan kuliner tradisional Jawa dari segi makanan bisa melestarikan makanan khas dan melestarikan budaya jawa serta pakaian adat, berkomunikasi bahasa jawa, di dalam suasana pedesaan yang asri memberikan kesan lingkungan bersih dengan udara di pegunungan sejuk serta semua menggunakan peralatan ramah lingkungan demi menjaga kelestarian lingkungan dengan meniadakan bahan plastik. Harga terjangkau dapat mengundang masyarakat untuk menikmati jajanan di pasar dhoplang serta menumbuhkan rasa sosial dan gotong royong pedagang beserta pengunjung.