Penelitian ini bertujuan untuk memahami seberapa efektif pendidikan antikorupsi diterapkan dalam kurikulum akuntansi, serta mencari faktor-faktor yang mendorong atau menghalangi pelaksanaannya di lingkungan perguruan tinggi. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menganalisis berbagai sumber akademik dan kebijakan nasional tentang pendidikan antikorupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar universitas sudah berusaha mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum, terutama melalui mata kuliah seperti etika profesi dan pendidikan kewarganegaraan. Namun, penerapannya masih terbatas hanya pada pemahaman teoritis, belum menyentuh sikap dan perilaku mahasiswa secara mendalam. Hambatan utama yang dihadapi antara lain kurangnya kemampuan dosen dalam mengajarkan nilai integritas dengan konteks yang relevan, minimnya bahan ajar yang menampilkan kasus nyata dari dunia kerja akuntansi, serta budaya akademik yang belum sepenuhnya mendorong iklim integritas. Untuk mengatasi hal tersebut, penelitian ini menyarankan peningkatan kompetensi dosen melalui pelatihan khusus, pengembangan modul pembelajaran yang berbasis praktik profesional, penerapan sistem penilaian moral mahasiswa yang jelas, serta kerja sama berkelanjutan antara perguruan tinggi dengan lembaga penegak hukum. Dengan langkah-langkah tersebut, pendidikan antikorupsi diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai etika, tetapi juga membentuk karakter profesional yang berintegritas dan bertanggung jawab.