Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Sosio-Legal terhadap Pembatalan Hibah Orang Tua kepada Anak dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia Nabila Raihana; Clara Oktaviana; Herfita Ayu Nayla; Kurniawati Dwi Desriana; Sulistiowati Sulistiowati; Dyah Hayu Woro Indrasti; Najwa Aulia Widyaningrum; Ersy Aulia Anggraeni
JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE Vol. 6 No. 1 (2025): Journal of Administrative and Social Science
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jass.v6i1.2106

Abstract

Hibah is a form of voluntary gift given by a person to another while the giver is still alive. In practice, hibah often leads to legal issues, especially when a revocation occurs, which frequently results in disputes between the donor and the recipient. This study employs a normative approach using qualitative methods to examine the causes and legal implications of hibah revocation, as well as the requirements that must be fulfilled for the revocation to be legally valid under Islamic law. The findings indicate that revocation is permissible under certain conditions, such as when the hibah contradicts its intended purpose, exceeds one-third of the donor’s assets, or the recipient commits a breach of agreement. In Islamic law, there are differing opinions among schools of thought regarding the permissibility of revoking hibah given to one’s child. However, according to the Compilation of Islamic Law (KHI), parents have the right to revoke a hibah at any time. The legal consequences of revoking a hibah include the loss of ownership rights over the gifted property, potential family conflicts, and prolonged litigation processes. Therefore, a comprehensive understanding of the legal terms and conditions of hibah is essential to avoid future disputes.
KRISIS KELEMBAGAAN NEGARA DALAM MENEGAKKAN PRINSIP CHECK AND BALANCE DI INDONESIA Alfa Rizky Ramadhan; Ersy Aulia Anggraeni; Nur Azizah; Syahda Laila Ramadhani; Muhammad Yuda Ayodya Musyaffa
LONTAR MERAH Vol. 8 No. 2 (2025): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v8i2.4929

Abstract

Krisis kelembagaan negara dalam menegakkan prinsip check and balance di Indonesia merupakan permasalahan mendasar dalam praktik ketatanegaraan modern. Prinsip check and balance yang seharusnya menjadi pilar utama kekuasaan justru mengalami pelemahan akibat ketidakseimbangan hubungan antar lembaga negara. Kondisi ini berimplikasi pada menurunnya efektivitas fungsi pengawasan, independensi lembaga, serta tergerusnya kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk krisis kelembagaan negara yang terjadi dalam pelaksanaan prinsip check and balance, mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, serta mengkaji dampak hukumnya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan-undangan (statute Approach), pendekatan kontekstual (conceptual Approach), dan pendekatan kasus (case Approach) melalui telaah terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis kelembagaan negara terjadi karena tumpang tindih kewenangan, lemahnya desain konstitusional dalam membatasi kekuasaan, dan pengaruh politik yang dominan terhadap lembaga-lembaga negara. Akibatnya, prinsip check and balance tidak berjalan secara efektif sehingga menimbulkan ketimpangan kekuasaan dan meliputi supremasi konstitusi. Simpulan penelitian ini menegaskan pentingnya reformulasi hubungan antar lembaga negara melalui penguatan norma konstitusi, peningkatan independensi lembaga, serta pengawasan yang transparan dan akuntabel untuk menegakkan kembali prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kata kunci: krisis kelembagaan negara, prinsip check and balance, ketatanegaraan, supremasi konstitusi, reformasi kelembagaan