Kegiatan usaha dari Perusahaan Industrial menghasilkan limbah dan apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. Secara umum, sebuah Perusahaan harus melakukan Corporate State Responsibility untuk meciptakan reputasi baik dalam bisnis maupun dengan Masyarakat sekaligus tanggung jawab sosial. Adanya pencemaran merupakan bentuk pengingkaran dari Corporate State Responsibility itu sendiri. Di dalam regulasi Perusahaan belum mengatur secara konkret bentuk Corporate State Responsibility terhadap pencemaran lingkungan. Sehingga pelaksanaanya tidak optimal dalam penanggulangan serta pencegahan pencemaran yang terjadi. Pencemaran dari Perusahaan juga merupakan pelanggaran terhadap Regulasi Lingkungan Hidup. Sehingga, dalam hal ini dapat menggunakan regulasi Lingkungan Hidup, dalam penanganannya. Di dalam regulasi Lingkungan Hidup, terdapat prinsip Polluter Pays dimana pencemar dari suatu pencemaran adalah yang wajib untuk melakukan pertanggungjawaban. Penelitian dalam artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatid dan Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Penerapan prinsip polluter pays dalam corporate state responsibility Perusahaan terhadap lingkungan yang terindikasi tercemar maupun sebagai pencegahan pencemaran, diharapkan akan menimbulkan dampak yang positif bagi perusahaan, lingkungan dan sosial.