Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Bahaya Pernikahan Dini Dewi, Rosmala Kurnia; Prameswari, Dita; Zahrotul, Anisa; Wandira, Ayu; Chondro W., Akbar; Nurhidayah, Siti; Diah P., Intan; Suryono, Elan; Intan M., Oktabriya; Yusuf, Muhamad; Sika A., Dimas; Fiqri A., Amirul; Widiastuti, Nina Ayu; Maghfiroh, Siti; Ulfa K., Risa; Norrochmat P., Adi; Muizza, Hana
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka Vol. 3 No. 4 (2025): Bulan Juli
Publisher : Bhinneka Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58266/jpmb.v3i4.138

Abstract

Informasi kesehatan sangat penting bagi masyarakat untuk memahami dan mempromosikan hidup sehat, baik sebagai individu maupun kelompok. Hal ini penting bagi semua kelompok, termasuk individu, keluarga, dan komunitas lokal. Salah satu aspek penting dari informasi kesehatan adalah informasi kesehatan tentang individu. Pernikahan adalah tindakan memberi nama pada seseorang dengan nama tertentu berdasarkan norma agama, hukum, dan sosial (Monika and Betaubun 2024). Di Indonesia, pernikahan tidak terbatas pada tempat tertentu tetapi juga mencakup individu yang berusia di atas 21 tahun. Namun, hal tersebut dapat berdampak negatif pada kehidupan pribadi dan sosial. Pada tahun 2021, prevalensi pernikahan dini di Desa Kalangdosari tergolong tinggi, yaitu mencapai 30,92% pada tahun 2022, 36,48% pada tahun 2023, dan 32,87% pada tahun 2024. Mengatasi permasalahan ini dapat membantu meningkatkan pemahaman individu dalam mengelola pernikahan di Desa Kalangdosari. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dan memingkatkan pemahaman bahaya pernikahan dini pada orang tua untuk membantu mencegah pernikahan dini. Interaktif dengan presentasi, diskusi, dan tanya jawab. kegiatan dapat berjalan dengan baik dan berlangsung dengan lancar. Kegiatan dihadiri oleh orang tua dan tampak antusias selama kegiatan penyuluhan berlangsung. Kegiatan penyuluhan dapat berjalan dengan baik dan berlangsung dengan lancar tanpa kendala berarti. Penyampaian materi yang baik serta antusiasme peserta yang hadir diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan bahaya pernikahan dini dan dapat mencegah pernikahan dini di Desa Kalangdosari. Untuk kedepannya dapat dilakukan evaluasi untuk mengetahui sudah sejauh mana peserta dapat menyerap materi penyuluhan yang disampaikan.
Analisis Kualitatif Dan Kuantitatif Bahan Kimia Obat Pada Jamu Pegal Linu Di Wilayah Demak Muizza, Hana; Saraswati, Maulita; Hapsari, Estuningtyas Ayu
Parapemikir : Jurnal Ilmiah Farmasi Vol 15, No 1 (2026): Parapemikir : Jurnal Ilmiah Farmasi
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Harapan Bersama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30591/pjif.v15i1.9917

Abstract

Maraknya praktik adulterasi jamu dengan penambahan Bahan Kimia Obat (BKO) seperti parasetamol dan natrium diklofenak menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan konsumsi jamu, khususnya jamu pegal linu yang banyak digunakan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan serta menentukan kadar parasetamol dan natrium diklofenak pada beberapa sampel jamu pegal linu yang diedarkan di Wilayah Demak. Metode penelitian meliputi Kromatografi Lapis Tipis (KLT) sebagai analisis kualitatif dan spektrofotometri UV-Vis sebagai analisis kuantitatif. Analisis dilakukan terhadap lima sampel jamu (a, b, c, d, dan e). Hasil analisis KLT menunjukkan bahwa tiga sampel (b, d, dan e) positif mengandung parasetamol, sedangkan empat sampel (a, b, c, dan e) positif mengandung natrium diklofenak. Hasil analisis kuantitatif menunjukkan kadar parasetamol tertinggi terdapat pada sampel d sebesar 20,906 mg per kemasan, sedangkan kadar natrium diklofenak tertinggi terdapat pada sampel a sebesar 135,24 mg per kemasan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan masih adanya praktik ilegal penambahan BKO dalam jamu yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat oleh BPOM sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023.