Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dalam sengketa perdata dengan fokus pada kegagalan penetapan sita jaminan dan putusan serta-merta dalam perkara No. 776/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. Studi ini berupaya menjelaskan alasan hukum yang mendasari tidak dikabulkannya kedua permohonan tersebut, serta implikasinya terhadap perlindungan hak-hak penggugat selama proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis putusan pengadilan, serta studi literatur terhadap doktrin hukum dan yurisprudensi yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif untuk menilai konsistensi pertimbangan hakim dengan asas-asas hukum acara perdata dan tujuan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan penetapan sita jaminan berpotensi melemahkan eksekusi putusan, terutama jika objek sengketa dialihkan oleh tergugat selama proses pemeriksaan. Sementara itu, tidak dikabulkannya permohonan putusan serta-merta dapat menunda perlindungan bagi penggugat yang menghadapi kerugian mendesak dan tidak dapat dipulihkan melalui kompensasi finansial. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan penerapan sita jaminan dan putusan serta-merta dalam perkara-perkara tertentu untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi pihak yang dirugikan