Background: Rumah Potong Ayam (RPA) bersertifikat halal merupakan mata rantai krusial dalam menjamin kehalalan produk turunan ayam, keberadaan RPA yang memiliki sertifikat halal akan memudahkan proses sertifikasi halal bagi industri lainnya yang menggunakan ayam sebagai bahan baku. Namun, sayangnya belum terdapat RPA di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang memiliki sertifikat halal sehingga menyulitkan industri hilir untuk memperoleh sertifikat halal juga, karena kesulitan akses bahan baku ayam bersertifikat halal. Adapun akses terdekat ayam bersertifikat halal berada di kecamatan lain dengan lokasi terdekat membutuhkan waktu tempuh lebih dari tiga jam perjalanan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk memberdayakan RPA di Kecamatan Malingping, kabupaten Lebak, yang belum memiliki sertifikat halal melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan optimalisasi media digital. Metode: Kegiatan ini meliputi pendampingan pengurusan sertifikasi halal, pelatihan juru sembelih halal, penerapan SJPH, serta pemanfaatan media digital. Hasil: Program pengabdian masyarakat yang dilakukan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada perbaikan fasilitas produksi. Penerapan SJPH juga terlihat melalui penetapan kebijakan halal oleh manajemen RPA, pelatihan penyembelihan bagi juru sembelih halal, adanya kemasan dengan identitas yang jelas, dan penggunaan alat pelindung diri saat bekerja. Adapun, pemanfaatan media digital saat ini menjadi salah satu media perluasan pemasaran bagi RPA. Kesimpulan: Dampak program ini tidak hanya meningkatkan kapasitas, dan perekonomian mitra RPA, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal, serta memudahkan akses terhadap daging ayam yang terjamin kehalalannya.