Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 ayat (4), kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang karena kelalaian pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hak-hak pelaku dan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas, mereka memiliki hak untuk diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan hukum, hak atas perlakuan yang adil dalam proses hukum, serta hak untuk memperbaiki kesalahannya melalui rehabilitasi atau mediasi, jika diperlukan. Di sisi lain, korban kecelakaan lalu lintas juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami, baik berupa biaya medis, kerusakan harta benda, maupun kehilangan yang lainnya. Hak-hak ini harus dijamin dan dipenuhi dengan penuh tanggung jawab oleh pihak yang terlibat, baik itu pelaku, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang terkait. Penyelesaian hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah hukum Polresta Jambi bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan memberikan kerangka yang jelas mengenai prosedur penegakan hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas. Hukum menegaskan bahwa pelaku yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, yang menyebabkan kecelakaan, harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Proses hukum diharapkan tidak hanya menekankan pada pemberian sanksi, namun juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, melalui mekanisme yang sesuai, seperti denda, pidana, atau sanksi administratif.