ABSTRAKPerjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh nelayan dan pemilik bagang di Kelurahan Wandoka menimbulkan beberapa persoalan yang menjadi bagian dari syarat, rukun serta pelaksanaan kerjasama. Misalnya, apabila terdapat kerugian, nelayan juga turut menanggung kerugian tersebut, bahkan nelayan yang baru ikut melautpun akan dianggap telah berutang dari kerugian sebelumnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi sistem bagi hasil nelayan dan pemilik bagang dalam meningkatkan pendapatan keluarga di Kelurahan Wandoka Kabupaten Wakatobi prespektif Ekonomi Syariah. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang data maupun informasinya bersumber dari lapangan yang digali secara intensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil antara nelayan dan pemilik bagang di Kelurahan Wandoka, Kabupaten Wakatobi, merupakan praktik yang sudah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dalam perekonomian masyarakat pesisir. Dalam praktiknya, sistem bagi hasil ini umumnya menggunakan pola 2:1, di mana 1 bagian hasil tangkapan diberikan kepada nelayan dan 2 kepada pemilik bagang. Kemudian, pendapatan keluarga di kelurahan wandoka meningkat dan dapat menyekolahkan anak mereka hingga perguruan tinggi dan sumber pendapatanutamanya adalah bagi hasil dari bagang. Selain itu, sistem bagi hasil yang diterapkan oleh pemilik bagang dan nelayan sudah sesuai prinsip ekonomi syariah akrena tidak ada unsur penipuan dan sudah disepakati diawal secara bersama-sama.ABSTRACTThe profit-sharing agreement made by fishermen and bagang owners in Wandoka Village raises several issues that are part of the terms, conditions and implementation of cooperation. For example, if there is a loss, fishermen also bear the loss, even fishermen who have just joined the sea will be considered to have owed from the previous loss. The purpose of this research is to find out the extent of the implementation of the profit sharing system of fishermen and bagang owners in increasing family income in Wandoka Village, Wakatobi Regency in the perspective of Sharia Economics. The type of research is field research, namely research whose data and information are sourced from the field that is dug intensively. The results showed that the profit-sharing system between fishermen and bagang owners in Wandoka Village, Wakatobi Regency, is a practice that has been going on for generations and is an important part of the coastal community's economy. In practice, this profit-sharing system generally uses a 2:1 pattern, where 1 part of the catch is given to the fisherman and 2 to the bagang owner. Then, the income of families in the wandoka village increased and could send their children to college and the main source of income was profit sharing from bagang. In addition, the profit-sharing system applied by bagang owners and fishermen is in accordance with sharia economic principles because there is no element of fraud and has been agreed upon at the beginning together