Fenomena pungutan liar dengan modus retribusi daerahsemakin marak dan menimbulkan keresahan di masyarakatkarena bertentangan dengan asas yuridis dalam pemungutanpajak dan retribusi yang harus didasarkan pada peraturanperundang-undangan yang jelas dan sah. Penelitian inimenggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridisnormatif dan sosiologis untuk menganalisis implementasi asasyuridis dalam kasus pungutan liar yang mengatasnamakanretribusi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktikpungutan liar sering mengabaikan asas legalitas, kepastianhukum, keadilan, dan efisiensi yang menjadi dasar sistemperpajakan Indonesia. Pungutan liar dilakukan tanpa dasarhukum yang sah, tanpa prosedur yang jelas, dan seringkaliuntuk keuntungan pribadi oknum pelaku, sehingga merusakintegritas sistem perpajakan dan menimbulkan ketidakadilanbagi masyarakat. Tantangan utama dalam pemberantasanpungutan liar adalah minimnya pemahaman hukum masyarakatdan pelaku pungli, kurangnya pengawasan dan penindakanyang konsisten, keterbatasan sumber daya dan koordinasi antarinstansi, serta faktor sosial ekonomi yang mendorong praktekpungli. Adanya praktek pungli ini menyebabkan sejumlahdampak negatif terhadap stabilitas perekonomian, perpajakan, bahkan stabilitas politik juga dapat terusik akibat adanyapraktek pungli, dapat dikatakan demikian karena pendapatan negara, kepercayaan publik terhadap legitimasi pemungutanpajak, kepastian hukum serta peningkatan praktek korupsi yang meluas. Penegakan asas yuridis yang tegas dan konsistensangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pungutandilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan untukkepentingan daerah, bukan untuk keuntungan pribadi. Upaya pemberantasan pungutan liar harus melibatkan kerja samalintas sektor dan pendekatan sosial ekonomi agar tercipta sistempemungutan yang transparan, adil, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan publik dan kesejahteraanmasyarakat.