Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN KASUS KDRT MENGGUNAKAN RESTORATIF JUSTICE PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (Studi Kasus di Kepolisian Resort Kota Mataram) Fahrurrozi; Apipuddin; Heru Sunardi
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 14 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v14i2.6929

Abstract

Masalah kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang seringkali menyita perhatian banyak kalangan serta salah satu bentuk dari tindak pidana yang sifatnya delik aduan. Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena beberapa sebab baik itu dari dalam diri pelaku maupun dari luar diri pelaku, kekerasan dalam rumah tangga bilamana berlanjut kepada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan maka hubungan keluarga yang telah terjalin akan sulit seperti semula bahkan tidak bisa. Penyelesaian kasus pidana seringkali menggunakan pendekatan Retributive Justice sehingga tidak dapat mencapai aspek keadilan substansi yang diharapkan. Penyelesaian dengan pendekatan tersebut bukan membuat permasalahan menjadi selesai tetapi semakin membesar. Penelitian yang bersetting pada yurisdiksi POLRESTA Mataram mencoba menganalisis dan merekonstruksikan permasalahan serta penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh POLRESTA Mataram menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kasus, dalam hal ini menggunakan penyelesaian dengan menggunakan Surat Edaran Kapolri No.8/VII/2018 tentang penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menggunakan Restoartif Justice. Penelitian ini menghasilkan temuan berupa bagaimana penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menggunakan pendekatan Restoratif Justice yang dilihat melalui perspektif Maqashid Syariah dengan sedikit membandingkannya dengan penyelesaian Retributive Justice.
Hukum Perkawinan di Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat (Analisis Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat) Arif Sugitanata; Suud Sarim Karimullah; Heru Sunardi
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.344

Abstract

Artikel ini membahas mengenai Hukum Perkawinan di Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat (Analisis Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat). Fokus perhatian pada kajian ini ialah apa saja Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat. dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai pisau bedah kajian yang data-data primernya diolah secara kualitatif dengan metode deskriptif analisis di mana bersumber pada buku dan jurnal yang berkaitan dengan tema yang dikaji. Penelitian ini menyimpulkan bahwa produk hukum perkawinan dalam masyarakat suku Sasak dari sebelum merariq (perkawinan) hingga setelah merariq sampai Beseang (perceraian) dapat klarifikasi menjadi beberapa bagian yakni, Pade Saling Meleq, Midang, Pesopoq Janji, Bebait, Nyelabar, Membait bande, Bekawin, Ngantung Aji Kerame, Begawe, Nyongkolan, Beseang, Umur merariq, Bemadu.