Berdirinya Provinsi Gorontalo pada tahun 2000 sangat mempengaruhi penataan ruang yang ada, khususnya pada perubahan fungsi lahan. Selama sepuluh tahun terakhir, telah terjadi perubahan fungsi lahan sawah di Kota Gorontalo seluas 103,17 hektar, dengan rata-rata alih fungsi sekitar 10,32 hektar per tahun. Perubahan ini menunjukkan tren yang berlawanan dengan peningkatan luas area terbangun yang terus berkembang di wilayah kota tersebut (Syukri & Arifin, 2021). Hal ini mengakibatkan Provinsi Gorontalo menghadapi pesatnya Pembangunan baik fasilitas fisik maupun fasilitas sosial. Pemanfaatan ruang yang baik adalah pemanfaatan ruang yang memiliki struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang dapat tercapai apabila masyarakat berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan setiap bentuk penyimpangan kepada pemerintah daerah. Upaya penanganan sejak dini hanya dapat dilakukan apabila terdapat informasi yang tepat dan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Selama ini, kurangnya perhatian dan tindak lanjut menjadi kelemahan yang menyebabkan tujuan penataan ruang belum sepenuhnya terwujud, sehingga pemanfaatan ruang sering kali tidak sesuai dengan prinsip pembangunan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Karena itu, penting untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman masyarakat agar mampu berpartisipasi dalam pengawasan pemanfaatan ruang, salah satunya melalui kegiatan bersama mitra di SMAN 1 Kabila.