Abstrak Multi Level Marketing (MLM) merupakan sebuah inovasi pemasaran yang sering menghasilkan kontroversi. Sebagian ulama berpendapat bahwa sistem ini boleh menurut Syariah, sementara yang lain menyoroti risiko keuangan dan masalah etika transaksi, seperti kejujuran, keadilan, dan kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Praktik MLM dalam konteks hukum ekonomi Islam dan etika transaksi, bermaksud memberikan perspektif yang berimbang mengenai kebolehan dan etika implikasi MLM dalam Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur. Data dikumpulkan dari literatur ilmiah seperti buku, jurnal, artikel, dan fatwa para ulama terkait MLM. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis konten, mengkaji teks-teks yang relevan tentang MLM. Sumber triangulasi digunakan untuk memastikan konsistensi dan validitas temuan. MLM melibatkan penjualan produk melalui jaringan distributor yang memperoleh penghasilan komisi dari penjualan langsung dan penjualan yang dilakukan oleh anggota yang direkrut. Fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 menyatakan bahwa MLM diperbolehkan jika produknya dijual menguntungkan, transaksi dilakukan secara transparan tanpa penipuan, komisi didasarkan pada penjualan produk, dan sistem rekrutmen tidak merugikan anggota baru. Kata Kunci: Multi Level Marketing; Fatwa MUI Abstract Multi Level Marketing (MLM) is a marketing innovation that often generates controversy. Some scholars declare that this system is permissible according to Sharia, while others highlight financial risks and ethical concerns in transactions, such as honesty, justice, and prudence. This study aims to analyse MLM practices in the context of Islamic economic law and transaction ethics, intending to provide a balanced perspective on the permissibility and ethical implications of MLM in Islam. The research employs a descriptive qualitative approach with a literature study. Data are collected from scholarly literature such as books, journals, articles, and fatwas from Islamic scholars related to MLM. Data analysis is conducted using content analysis methods, examining relevant texts about MLM. Source triangulation is used to ensure consistency and validity of the findings. MLM involves selling products through a network of distributors who earn commissions from direct sales and sales made by recruited members. Fatwa DSN MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 states that MLM is permissible if the products sold are beneficial, transactions are conducted transparently without deception, commissions are based on product sales, and the recruitment system does not harm new members Keywords: Multi Level Marketing, Fatwa MUI