Seniwati, Pentana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB RUSIA TERHADAP INSIDEN PENEMBAKAN SALAH SASARAN PESAWAT AZERBAIJAN AIRLINES MENURUT KONVENSI CHICAGO 1944 Nabilla. R, Gina Azhara; Seniwati, Pentana; Yanti, Roidah; Septaria, Ema; Adepio, M. Ilham
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12458

Abstract

Dunia penerbangan tidak luput dari insiden maupun kecelakaan angkutan udara. Salah satunya adalah insiden penembakan salah sasaran pesawat milik Azerbaijan Airlines yang jatuh di dekat kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu 25 Desember 2024. Korban jiwa mencapai 38 orang dan melukai puluhan orang lainnya. Penulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pesawat komersil dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban Rusia atas insiden penembakan salah sasaran pesawat Azerbaijan Airlines menurut Konvensi Chicago 1944. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan piengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi kiepustakaan. Hasilnya diperoleh bahwa penting untuk melindungi pesawat udara komersil yang melintasi wilayah konflik bersenjata guna menghindari penembakan salah sasaran dengan cara seperti memperkuat kerjasama dalam merumuskan dan menerapkan regulasi yang jelas mengenai penggunaan ruang udara dan penetapan Zona Larangan Terbang, adapun dalam Pasal 3 Konvensi Chicago 1944 juga menegaskan bahwa negara wajib menahan diri dari penggunaan senjata terhadap pesawat sipil namun memiliki hak untuk meminta pesawat sipil yang melanggar wilayah udaranya untuk mendarat dengan memperhatikan ketentuan internasional dan mempublikasikan aturan yang berlaku untuk prosedur intersepsi. Kemudian terkait dengan insiden penembakan salah sasaran pesawat Azerbaijan Airlines berdasarkan Annex 13, Rusia bertanggung jawab untuk perlindungan bukti dan barang bukti, pelaporan kepada negara terkait, melakukan investigasi bersama negara asal pesawat itu.
Strategi Penguatan Pelayanan Hukum Oleh Divisi P3h Kanwil Kemenkum Provinsi Bengkulu Dalam Mendukung Terwujudnya Kepastian Hukum Di Daerah M. Zidan, Fajar; Seniwati, Pentana; Ganefi
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2025): Oktober - Desember
Publisher : GLOBAL SCIENTS PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penguatan pelayanan hukum yang dilakukan oleh Divisi Pelayanan, Penyuluhan, dan Pelayanan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu dalam mendukung terwujudnya kepastian hukum di daerah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pentingnya peran lembaga hukum daerah dalam memastikan akses keadilan dan perlindungan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang mengkaji data primer melalui wawancara dengan pejabat Divisi P3H dan dokumentasi kegiatan pelayanan hukum, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, laporan kinerja Kemenkumham, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penguatan pelayanan hukum oleh Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Bengkulu dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama: peningkatan akses terhadap layanan hukum masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum, dan pengembangan sinergi antarinstansi penegak hukum. Program-program seperti Pos Yankumham, penyuluhan hukum terpadu, layanan konsultasi hukum gratis, dan pelatihan hukum bagi aparatur pemerintahan daerah terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperluas jangkauan pelayanan hukum. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan anggaran, rendahnya literasi hukum masyarakat pedesaan, dan kurangnya digitalisasi layanan hukum. Kesimpulan penelitian ini yaitu bahwa strategi penguatan pelayanan hukum oleh Divisi P3H berperan penting dalam memperkuat sistem hukum nasional di daerah serta menjadi katalisator dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan inklusif. Hasil ini menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan hukum bergantung pada sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat.