Putri, Mella Kartika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN PERANG MENURUT STATUTA ROMA DAN HUKUM HUMANITER Putri, Mella Kartika; Lestarika, Dwi Putri; Sary, Wevy Efticha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i5.12832

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menuntut keadilan bagi korban kejahatan perang, serta untuk mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan analisis hukum terhadap Statuta Roma dan praktik penegakan hukum internasional oleh ICC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC menghadapi sejumlah hambatan utama, seperti keterbatasan yurisdiksi yang terkait dengan negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma, penolakan negara-negara besar untuk bekerja sama dalam penangkapan pelaku kejahatan perang, serta kendala politik internasional yang memperlemah efektivitas Mahkamah. Selain itu, ICC juga terhambat oleh keterbatasan sumber daya, yang mempengaruhi kapasitasnya untuk menangani kasus kejahatan perang secara efisien dan memberikan perlindungan yang memadai kepada korban. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi hambatan tersebut, seperti meningkatkan kerjasama internasional, memperkuat kapasitas internal ICC, serta meningkatkan mekanisme pelaksanaan keputusan dan perlindungan bagi korban. Saran yang diajukan adalah ICC perlu memperkuat diplomasi internasional untuk mendorong negara-negara non-pihak untuk bergabung dengan Statuta Roma, serta meningkatkan kapasitas ICC dalam hal pendanaan dan personel yang kompeten. Dengan langkah-langkah tersebut, ICC dapat lebih efektif dalam menuntut keadilan bagi korban kejahatan perang dan memperkuat penegakan hukum internasional.