Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Private Law

KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA Raodah , Putri; Septira Putri Mulyana
Private Law Vol. 5 No. 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7202

Abstract

 Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) adalah kelompok usaha yang dikembangkan oleh pemerintah pada sektor kehutanan, melakukan kegiatan usaha dan model baru dalam kontak hukum Perusahaan di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji apakah KUPS termasuk Perusahaan atau tidak. Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual. KUPS dalam perspektif hukum Perusahaan di Indonesia harusnya dibandingkan kriteria Persekutuan perdata dalam KUHPerdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer dalam KUHDagang. Mengacu juga pada Pasal 8 UU WDP, KUPS termasuk dalam bentuk usaha lainnya. Sebagai model organisasi bisnis baru yang dikembangkan di Masyarakat lingkat hukun dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan perjanjian. Bentuk badan usaha yang tepat bagi KUPS adalah koperasi. Secara bertahap dari koperasi bukan badan hukum berkembang menjadi koperasi berstatus badan hukum.
KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA Raodah , Putri; Septira Putri Mulyana
Private Law Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.7202

Abstract

 Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) adalah kelompok usaha yang dikembangkan oleh pemerintah pada sektor kehutanan, melakukan kegiatan usaha dan model baru dalam kontak hukum Perusahaan di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji apakah KUPS termasuk Perusahaan atau tidak. Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual. KUPS dalam perspektif hukum Perusahaan di Indonesia harusnya dibandingkan kriteria Persekutuan perdata dalam KUHPerdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer dalam KUHDagang. Mengacu juga pada Pasal 8 UU WDP, KUPS termasuk dalam bentuk usaha lainnya. Sebagai model organisasi bisnis baru yang dikembangkan di Masyarakat lingkat hukun dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan perjanjian. Bentuk badan usaha yang tepat bagi KUPS adalah koperasi. Secara bertahap dari koperasi bukan badan hukum berkembang menjadi koperasi berstatus badan hukum.