Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL RECHTENS

Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen Akibat Kosmetik Bersteroid Edi Wahjuni; Nuzulia Kumala Sari; Sheilla Octaviani
JURNAL RECHTENS Vol. 11 No. 1 (2022): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v11i1.1268

Abstract

Abstrak Skincare menjadi kebutuhan utama masyarakat di semua kalangan, baik perempuan ataupun laki-laki dan dari beragam kelas ekonomi. Akan tetapi hal ini dimanfaatkan oleh beberapa pelaku yang tidak bertanggung jawab usaha atau bahkan dokter yang mengerti akan kandungan kosmetika yang seharusnya tidak untuk digunakan untuk tubuh dengan memproduksi skincare, menambahkan bahan kimia berbahaya steroid. Rumusan Masalah dalam artikel ini adalah Apa peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang bersteroid dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat kosmetik bersteroid. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah turut serta melakukan kewenangannya sebagai pengawas, dan melakukan suatu pengecekan apabila terjadi suatu kecurigaan terhadap suatu produk yang disinyalir menggunakan suatu bahan yang dilarang oleh pemerintah yang dapat merugikan, dan mengancam keselamatan jiwa terhadap konsumen sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat penjualan kosmetik bersteroid berupa pemberian ganti rugi. Hak ganti kerugian yang diberikan kepada konsumen ini bersifat universal disamping hak-hak pokok lainnya. Kata Kunci : Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Konsumen, skincare bersteroid.  Abstract Skincare is a major need of society in all circles, both women and men, and from various economic classes. Increasingly the age of increasing number of types of skincare that can be chosen by consumers. However, this is exploited by some business-responsible actors or even doctors who understand the cosmetics content that should not be used for the body by producing skincare, adding dangerous steroid chemicals. The sale and purchase of skincare, which is carried out specifically by individuals who understand the dangerous ingredients of skincare, are carried out to get the attention of various groups of people. Steroids are active chemicals in sterol fat which, when mixed with other cosmetics, will cause skin scaling. It is this skin erosion that causes the skin to grow white. However, long-term effects caused will cause the skin to become thin and bluish veins will appear that cannot be removed. The effects caused by the presence of steroids cannot be eliminated permanently even with laser action, so the mixing of steroids against cosmetics is very detrimental to consumers. Keywords: Responsibilities of Businesses, Consumers, steroid skincare
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Produk Kosmetik Dengan Sistem Share In Jar Edi Wahjuni; Firman Floranta Adonara; Etik Kurniawati
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i2.1677

Abstract

Kosmetik menjadi kebutuhan utama bagi konsumen baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini dijadikan peluang bisnis bagi pelaku usaha untuk berlomba-lomba memberikan inovasi sesuai dengan kebutuhan konsumen salah satunya yaitu kosmetik dengan sistem share in jar, namun pada kenyataannya kosmetik dengan sistem share in jar sangat berpotensi membahayakan keselamtan konsumen. Rumusan masalah dalam artikel ini Apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan produk kosmetik dengan sistem share in jar tanpa label pada kemasan dan Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk kosmetik dengan sistem share in jar tanpa label pada kemasan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil studi menunjukan bahwa Pertama konsumen yang mengalami kerugian mendapatkan perlindungan eksternal sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan kosmetik share in jar tanpa label pada kemasan berdasarkan Pasal 45 UUPK dapat melalui 2 (dua) cara, yakni melalui jalur pengadilan (litigasi) dan jalur luar pengadilan (non litigasi).  Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Share in jar  Cosmetics are a major need for both male and female consumers. This is used as a business opportunity for business actors to compete to provide innovation according to consumer needs, one of which is cosmetics with a share in jar sistem, but in reality cosmetics with a share in jar sistem have the potential to endanger consumer safety. The formulation of the problem in this article What is the form of legal protection for consumers for the use of cosmetic products with a share in jar sistem without a label on the packaging and what are the solutions that can be taken by consumers who experience losses due to the use of cosmetic products with a share in jar sistem without labels on the packaging. The approach method used is normative juridical. The results of the study show that firstly, consumers who experience losses receive external protection as regulated in Articles 196 and 197 of Law no. 36 of 2009 concerning Health. Second, the settlement efforts that can be made by consumers who experience losses due to the use of share in jar cosmetics without labels on packaging based on Article 45 of the UUPK can be in 2 (two) ways, namely through court (litigation) and out-of-court (non-litigation) channels.  Keywords: Legal Protection, Consumers, Share in jar REFERENCES Barkatullah, Abdul Halim.2020. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media. Muliyawan, Dewi dan Neti Suriana. 2013. A-Z Tentang Kosmetika. Jakarta: Elex Media Komputindo. Dewi, Eli Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu. Isnaeni, Moch. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Putra Media. Handoko, Duwi. 2019. Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pekanbaru: Hawa dan AHWA Nugroho, Susanti Adi. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta kendala Implementasinya, Jakarta:Kencana. Yuhelson, 2018.  Hukum Arbitrase, Yogyakarta: Arti Bumi Intaran. Hidayah, Rahmatul, Sri Nuringwahyu, Daris Zunaida, Persepsi Konsumen Tentang Labelisasi BPOM Pada Pembelian Kosmetik Impor, Jurnal Jiagabi, Vol.11 No. 1, 2022. Lestari, Rika. 2013.  Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan dan Di Luar Pengadilan di Indonesia, Vol.3 No.2. Sukma, Fisca fajriani. 2019. Identifikasi Asam Dehidroasetat dalam Produk Kosmetika dengan Menggunakan HPLC (High Performance Liquid Cromatography), QUIMICA Jurnal Kimia Sains dan Terapan, Vol.1 No.2. Slamet, Sri Redjeki. 2013. Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Lex Jurnalica, Vol. 10, No. 2. Swadesi, Made Isma,  Amanda I Nyoman Putu Budhiarta dan Ni Made Puspautari  Ujianti, 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Label Berbahasa Asing Dalam Suatu Produk Kosmetik, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 3. Ni Nyoman Rani, I Made Maharta Yasa,2019,Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Produk Kosmetik Dalam Kemasan Kontainer (Share In Jar),Kertha Semaya, Vol.6 No.3 Anindyka Sekar Hutami,2021,Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Skincare Share In Jar Yang Mengabaikan Hak-Hak Konsumen Perspektif Ibnu Taimiyah (Studi Kasus Pengguna Skincare Share in Jar di Aplikasi Shopee),Medan. Burgelijk Wetboek voor Indonesie, (Staatblad Tahun 1847 Nomor 23). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.42.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik. Kevin Adrian, 2021, Ketahui Bahaya di Balik Make Up Share in jar https://www.alodokter.com/ketahui-bahaya-di-balik-make-up-share-in-jar, diakses pada 22 Desember 2021 Pukul 09.02 WIB. Rizky Kurniawan, 2019, Bagaimana Pengalaman Kamu Membeli Produk Perawatan Kulit Dan Kosmetik Dalam Bentuk “Share in jar”?, https://id.quora.com/Bagaimana-pengalaman kamu-membeli-produk-perawatan-kulit-dan-kosmetik-dalam-bentuk-share-in-jar/answer/Rizki-Kurniawan-1- 1?ch=3&oid=166145194&share=28a72e6a&srid=uKBIMf&target_type=answer, diakses pada tanggal 22 Desember 2021 Pukul 10.02 WIB