Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Amdal Pasca UU Cipta Kerja Ayu Citra Santyaningtyas; Warah Atikah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.2095

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat pasal-pasal yang sangat pro-investasi dan sebaliknya, kontraproduktif dalam mendorong demokratisasi tata kelola SDA. Pasal-pasal kontroversial bermunculan, termasuk isu lingkungan hidup. UU Cipta Kerja mengubah UU No. 32 Tahun 2009 yang dinilainya sangat membatasi atau mempersempit partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam rangka perlindungan lingkungan hidup secara optimal. UU Cipta Kerja menghapus keberadaan Komisi Penilai Amdal. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perubahan konsep peran serta masyarakat didalam penyusunan Amdal pasca UU Cipta Kerja dengan menyandingkannya dengan UU No. 32 Tahun 2009. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja mendegradasi peran serta masyarakat khususnya dalam penyusunan dokumen AMDAL. Degradasi tersebut terlihat dalam peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perlindungan Konsumen yang Dirugikan oleh Grab Toko Ponsel Pintar Ayu Citra Santyaningtyas; Warah Atikah; Luluk Budi Astutik
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aktivitas perdagangan yang ada dalam media elektronik disebut dengan electronic commerce (e-commerce) atau transaksi elektronik. PT. Grab Toko Indonesia merupakan sebuah platform jual beli yang menjual berbagai produk elektronik seperti laptop, ponsel, aksesoris digital. Fakta yang sering sekali dijumpai dalam hal transaksi online yang menimbulkan kerugian bagi konsumenyang ditimbulkan oleh pelaku komersial dari toko online. Salah satu permasalahan terkait hal tersebut yaitu peristiwa yang terjadi menimpa kerugian pelanggan ponsel pintar melalui grab toko bermula diawal tahun 2021 dimana grab toko ponsel pintar pada tanggal 08 januari 2021 ada salah satu konsumen membeli ponsel pintar, konsumen yang tergiur dengan harga diskon besar-besaran yang harganya jauh berbeda dari harga pasaran. Dengan adanya ini perlu perlindungan hukum bagi konsumen atas tidak sampainya barang yang diakibatkan oleh grab toko ponsel pintar serta bentuk pertanggungjawaban grab toko ponsel pintar atas kerugian yang di derita oleh konsumen. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pertanggungjawaban grap ponsel pintar atas kerugian konsumen. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Oleh Grab Toko Ponsel Pintar dibagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum internal dan eksternal, Tanggung jawab Grab Toko Ponsel Pintar terkait kelalaian dalam dalam proses pengiriman barang terhadap konsumen yang dirugikan dalam jual beli online ditinjau dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang- Undang Hukum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Sebagai Agunan Kredit Bank Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat (Studi Putusan Nomor: 6/PDT.G.S/2021/PN PGA) Atika Rani Dyah Safitri; Antiko Wati; Warah Atikah
MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 8 No 1 (2024): June 2024
Publisher : Universitas Islam Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52166/mimbar.v8i1.6480

Abstract

Abstract: A land title certificate is legal and concrete evidence of ownership and control of land. Its permanent nature and high value make land a stable and safe collateral for banks to disburse credit. However, this is an obstacle for land owners who do not yet have a certificate for the land they own and control, have complete proof of ownership of the land or rights, or do not even have proof of ownership. In the Pagar Alam District Court Decision Numbers: 6/Pdt.G.S/2021/PN Pga Using collateral in the form of land and buildings with proof of ownership SPPFBT No. 593/06/MS.Dp.U/2018. This obstacle makes it an option for that land that does not have a land title certificate as stated in Article 4 UUHT, to make an Ownership Statement of Land Parcel (SPPFBT) as an option for the community to use as collateral for bank credit. However, SPPFBT is a statement letter made unilaterally by the applicant that contains juridical data related to land control based on good faith, the authority is not as perfect as an authentic deed. Bearing in mind that, if there is bad credit in the credit agreement, the funds can be auctioned to fulfill the rights and obligations of the credit agreement between the debtor and creditor. In an implementation, banks must be careful in assessing the character, capabilities, capital, collateral, and business prospect funds of debtors, as well as formulating regulations regarding the use of SPPFBT as bank collateral for uncertified land to protect the rights and obligations of the Bank and credit applicants. Clearly, to provide legal certainty and protection. Keywords: SPPFBT, Uncertificated, Collateral, Bad Credit, KPKNL. Abstrak: Sertifikat hak atas tanah merupakan bukti yang sah, konkret atas kepemilikan dan penguasaan atas tanah. Namun, merupakan kendala bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki dan dikuasainya, kepemilikan bukti tanah atau alas hak secara lengkap bahkan sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor: 6/Pdt.G.S/2021/PN Pga menggunakan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor: 593/06/MS.Dp.U/2018. Hal tersebut menjadikan sebuah opsi bahwasanya tanah yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UUHT, dapat menjadikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang (SPPFBT) sebagai opsi bagi masyarakat sebagai agunan kredit bank. Namun, SPPFBT merupakan surat pernyataan yang dibuat sepihak oleh pemohon berisikan data yuridis terkait penguasaan tanah berdasarkan itikad baik, sehingga kekuatannya tidak sesempurna akta autentik. Mengingat bahwa, apabila terdapat kredit macet dalam perjanjian kredit, agunan tersebut dapat dilakukan lelang guna memenuhi hak dan kewajiban atas perjanjian kredit antara debitur dan kreditur. Sehingga, dalam pelaksanaannya bank haruslah seksama menilai terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari debitur, pula perumusan pengaturan mengenai penggunaan SPPFBT sebagai agunan bank atas tanah yang belum bersertifikat untuk melindungi hak dan kewajiban Bank dan Pemohon kredit haruslah jelas, guna upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Kata Kunci: SPPFBT, Agunan, Tanah Tidak Bersertifikat, Kredit Macet, KPKNL.