Kawasan resapan air Puncak Bogor memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air yang vital bagi ketersediaan air bersih wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, praktik alih fungsi lahan yang tidak terkendali dari kawasan hijau menjadi permukiman, vila, dan fasilitas komersial telah mengancam kelestarian fungsi ekologis kawasan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan resapan air Puncak Bogor dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia. Permasalahan yang dikaji meliputi landasan yuridis sanksi administratif dalam pengendalian alih fungsi lahan, implementasi penegakan sanksi oleh pemerintah daerah, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum lingkungan di kawasan resapan air. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kebijakan pemerintah, dan literatur hukum lingkungan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai aspek yuridis penegakan sanksi administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia instrumen hukum yang memadai melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan berbagai peraturan daerah terkait, penegakan sanksi administratif masih menghadapi kendala berupa lemahnya koordinasi antar instansi, minimnya sumber daya penegak hukum, dan kurangnya political will dari pemerintah daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan, harmonisasi regulasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan resapan air.