Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Ameena Journal

Kedudukan Suami Miskin Terhadap Pemenuhan Nafkah Istri Dalam Tinjauan Fiqh Syāfi’iyyah Murtaza, Murtaza; Mukhlisuddin
Ameena Journal Vol. 3 No. 1 (2025): Ameena Journal
Publisher : Yayasan Madinah Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63732/aij.v3i1.169

Abstract

Pernikahan merupakan suatu ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya bagi umat manusia. Hukum Islam telah mengatur semua hal, baik dari hal terkecil sekalipun, apalagi tentang persoalan harkat dan martabat seorang perempuan, di dalam Islam perempuan sangat dimuliakan. Setelah adanya akad pernikahan maka banyak sekali berbagai konsekuensi yang timbul sebagai dampaknya. Dalam terminilogi fiqih, nafkah didefinisikan sebagai biaya yang wajib dikeluarkan oleh seseorang terhadap sesuatu yang berada dalam tanggungjawabannya meliputi biaya untuk kebutuhan pangan (ma’tam), sandang (malbas), dan papan (maskan), termasuk juga kebutuhan sekunder seperti perabot kerumah tanggaan. Nafkah dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu nafkah lahir dan nafkah batin. Nafkah secara umum berarti belanja, maksudnya ialah sesuatu yang diberikan oleh seorang kepada ister, kerabat, dan miliknya sebagai keperluan pokok, seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal. Nafkah merupakan suatu hak yang wajib dipenuhi oleh seorang suami terhadap isterinya, nafkah ini bermacam-macam, bisa berupa makanan, tempat tinggal, perhatian, pengobatan, dan juga pakaian meskipun wanita itu kaya. Kedudukan suami miskin terhadap pemenuhan nafkah istri dalam tinjauan Fiqh Syāfi’iyyah adalah ketentuan bila suami termasuk golongan miskin maka ia hanya wajib memberi nafkah satu mud dalam satu hari karena bagi suami yang miskin tidak diukur melalui harta asal atau harta dari penghasilan. Apabila suami tidak memenuhi nafkah istri sama sekali maka istri boleh mengajukan gugat cerai pada suami apabila suami tidak mampu memberikan nafkah padanya.
Status Anak Dari Hasil Imseminasi Menurut Perspektif Fiqh Syāfi'iyyah Murtaza, Murtaza; Mukhlisuddin
Ameena Journal Vol. 3 No. 4 (2025): Ameena Journal
Publisher : Yayasan Madinah Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63732/aij.v3i4.203

Abstract

Pernikahan itu adalah fitrah manusia dan Islam melarang gaya hidup kerahiban (sikap untuk tidak menikah). Menurut Al-Ghazali salah satu tujuan perkawinan ialah untuk memperoleh keturunan. Dalam sebuah rumah tangga ada pasangan suami istri tidak dapat memperoleh keturunan, maka dalam keadaan yang demikian pasangan suami istri tentunya akan menempuh berbagai usaha sebagai jalan keluarnya. Inseminasi buatan merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh bagi pasangan suami istri yang mengalami kemandulan. Status anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan yang sah tentunya tidak menimbulkan suatu permasalahan apapun karena secara jelas sudah diketahui nasabnya sehingga sederetan hak dan kewajiban antara anak dan orang tuanya dapat dijamin dan tidak menimbulkan persoalan. Berbeda dengan anak yang dilahirkan dari hasil inseminasi buatan dengan menggunakan donor sperma, donor ovum, ataupun kedua-duanya yang tentu akan menimbulkan berbagai persoalan. Status anak dari hasil imseminasi menurut perspektif Fiqh Syāfi'iyyah dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi dua yaitu: Status Anak hasil Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri atau AIH (Artificial Insemination Husband) Inseminasi buatan dengan menggunakan sel sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang sah hukumnya diperbolehkan dalam Islam dan status kedudukan anak hasil inseminasi semacam ini hukumnya sah menurut Islam. Status anak hasil inseminasi buatan dengan bukan sperma suami, donor atau AID (Artificial insemination Donor) diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.