Era algoritma yang ditandai oleh penetrasi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membawa peluang besar sekaligus risiko serius bagi pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Meskipun Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945, kerangka regulasi terkait AI masih bersifat parsial, sektoral, dan belum mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola algoritma, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pertanggungjawaban atas keputusan otomatis. Kondisi ini menimbulkan celah hukum di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan AI seperti deepfake, penipuan digital, bias algoritmik, hingga komersialisasi data pribadi. Penelitian ini menganalisis urgensi reformulasi regulasi AI di Indonesia dengan menekankan prinsip negara hukum, HAM, dan relevansi pembelajaran dari praktik internasional seperti EU AI Act, AI Governance Framework Singapura, dan regulasi algoritma di Tiongkok. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan model regulasi komprehensif berbasis klasifikasi risiko, pembentukan lembaga pengawas AI independen, penerapan prinsip transparansi dan non-diskriminasi, serta integrasi standar HAM internasional. Reformulasi ini mendesak agar pengembangan dan penggunaan AI tetap menjunjung martabat manusia, keadilan sosial, dan kepastian hukum di tengah revolusi digital.