Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Kewajiban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat: Pengabdian Rachmawati; Dina Karlina; David Banjarnahor; Agalapea Jane; Keisha Tamara Alvina
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 1 (Juli 2025 -
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i1.1869

Abstract

Pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM menjadi fondasi dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan. Ketika pelaku usaha memahami dan memathui ketentuan hukm seperti standar kelayakan, keamanan, kualitas serta transparansi informasi produk, maka tidak hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi menegaskan komitmen moral kepada konsumen. Kepatuhan tersebut menciptakan hubungan timbal balik yang sehat antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, sehingga kepercayaan publik menguat, potensi konflik ditekan dan praktik usaha yang sehat dapat tumbuh dan berkembang. Dalam kontes UMKM air minun isi ulang, pengetahuan hukum yang memadai akan membantu pelaku usaha untuk selalu menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Pelaku UMKM juga didorong untuk patuh administratif dan menginternalisasi bahwa kepatuhan hukum adalah bagian dari identitas usaha, sehingga dalam melaksanakan kegiatan usaha pengisian air minum isi ulang juga memiliki pola pikir yang berdaya saing.Peningkatan pengetahuan akan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku UMKM dituntut melalui strategi edukasi yang inovatif dan berkelanjutan. Rendahnya literasi hukum serta minimnya sosialisasi regulasi menjadi tantangan ynag harus diatasi melalui pendekatan yang lebih kolaboratif dan adaptif. Pengetahuan hukum  tidak cukup disampaikan secara teoritis tetapi harus juga diterjemahkan ke dalam praktik melalui pelatihan dan pendampingan intensif. Pemerintah, asosiasi dan institusi pendididkan tinggi perlu bersinergi dalam menyediakan akses informasi yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha sehingga mampu melaksanakan nilai kepatuhan sebagai bagian dari identitas profesional pelaku usaha. Kepatuhan hukum harus dipandang sebagai tanggung jawab dan bukan beban, yang melekat pada setiap pelaku usaha dan bukan sekadar formalitas administratif. Integritas dan komitmen terhadap perlindungan konsumen dapat membangun reputasi usaha yang kuat dan berkelanjutan dalam masyarakat. Pada akhirnya kesadaran dan kepatuhan hukum yang sudah  terinternalisasi dengan baik akan menjadi modal sosial dalam memperkuat daya tahan UMKM di tengah perubahan dinamis dan tantangan zaman.