Defy R. Simatupang, Aisyah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT (MULTI AKAD) DI PERBANKAN SYARIAH PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH Rachman, Abdul; Citra Zahara, Ade; Muizzudin, Muizzudin; Suardi, Didi; Defy R. Simatupang, Aisyah; Azwar, Martavevi
Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah Vol 8 No 1 (2025): Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/madanisyariah.v8i1.737

Abstract

Perbankan syariah dituntut untuk dapat melakukan pengembangan produk yang lebih inovatif dan kompetitif sehingga dapat bersaing pada sektor perbankan di Indonesia. Salah satu pengembangan produk adalah dengan menerbitkan produk dengan menggunakan multi akad (Hybrid Contract). Multi akad merupakan sebuah konsep dalam perbankan syariah di mana sebuah produk atau transaksi menggunakan kombinasi dari dua atau lebih akad (kontrak) syariah yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep Hybrid Contract (multi akad) dan mengeksplorasi berbagai bentuk implementasi Hybrid Contract (multi akad) dalam produk dan layanan perbankan syariah dalam perspektif Fikih Muamalah. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Penelitian ini mendapati bahwa implementasi Hybrid Contract (multi akad) dalam perbankan syariah terdapat tiga model akad, yaitu: Pertama, model akad tunggal, mengacu pada situasi di mana hanya satu jenis perjanjian yang terlibat dalam suatu transaksi. Kedua, akad berganda atau Murakkabah yaitu penggabungan beberapa akad dalam satu proses muamalah dengan cara disatukan atau beralih, di mana semua kewajiban serta hak pada akad-akad tersebut dipersepsikan sebagai akibat ketentuan dari suatu transaksi. Ketiga, akad terbilang (Muta’addidah) merujuk pada perjanjian yang melibatkan berbagai aspek seperti objek, akad, pelaku, harga, dan sebagainya yang terdiri lebih dari satu perjanjian yang digabungkan dalam satu transaksi. Multi akad dalam perbankan syariah berdasarkan perspektif Fikih Muamalah adalah boleh dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaannya yaitu dengan adanya ketetapan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Kesesuaian Akad Murabahah pada Pembiayaan Mitra Mikro Multiguna di Koperasi Syariah Suardi, Didi; Wahdaniah, Puput; Defy R. Simatupang, Aisyah; Azwar, Martavevi; Septi, Iti
Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 11, No 2 (2026): Islamic economics and banking research
Publisher : Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/ba.v11i2.10667

Abstract

Penelitian ini menganalisis kepatuhan syariah akad murabahah pada produk pembiayaan Mitra Mikro Multiguna (MMG) di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) dengan merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus tunggal; data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengelola dan anggota, serta didukung observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur dasar transaksi murabahah MMG, meliputi pembelian barang oleh koperasi, pemindahan kepemilikan, penetapan harga pokok beserta margin, dan pembayaran angsuran tetap pada prinsipnya telah selaras dengan ketentuan utama fatwa. Namun, masih terdapat kelemahan pada aspek pemisahan dan pengungkapan harga pokok dan margin kepada anggota, penyerahan salinan akad dan bukti pembelian yang belum konsisten, serta pemahaman anggota yang belum merata mengenai hak dan kewajiban dalam akad murabahah. Temuan ini mengindikasikan bahwa, di luar kepatuhan struktural, penguatan kepatuhan syariah yang substantif memerlukan dokumentasi yang lebih jelas dan baku, peningkatan literasi akad bagi anggota, serta peran Dewan Pengawas Syariah yang lebih proaktif dalam mengawasi implementasi dan menjelaskan mekanisme akad.