Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analysis of Religious Values as the Foundation of a Simple Life among the Bajo Community Taheriah, Nuragifah; Salam, Shinta Nurhidayati
Jurnal Hukum Volkgeist Vol. 9 No. 2 (2025): JUNE
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/volkgeist.v9i2.7738

Abstract

The life of the Bajo community is inseparable from the sea, characterized by simplicity and guided by religious values, specifically Islam, which is the faith of the Bajo people in Indonesia. According to data from the Central Bureau of Statistics, the religious composition in Indonesia consists of 87.2% Islam. This study examines the simple lifestyle of the Bajo community as a manifestation of religious values in their daily lives. The research was conducted in Bajo settlements in Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, and Desa Samabahari, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi. The study employed both primary and secondary data. Data collection techniques included literature review and field studies through direct interviews. Data were analyzed qualitatively. The analysis reveals that the simplicity of the Bajo community is closely related to the living norms within their society. These include religious norms manifested in contentment with what they have; moral norms reflected in maintaining traditions while upholding religious values; norms of courtesy demonstrated through hard work and mutual respect, fostering social harmony; and legal norms, evidenced by living within their means and avoiding excess. In conclusion, simplicity in the life of the Bajo community is not merely a lifestyle but represents a deeply rooted religious value that permeates every aspect of their existence. It ensures balance in their relationship with nature, fellow humans, and God in the utilization of marine resources.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERMUKIM SUKU BAJO DI INDONESIA, SALAH SATU BENTUK IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA Salam, Safrin; Muhammad Karim, La Ode; Taheriah, Nuragifah; Azhar, Eko; Yusran, Yusran
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v8i2.257

Abstract

Suku Bajo merupakan suku yang hidup bebas mengembara di lautan luas sehingga sering dikenal sebagai pengembara laut (Sea Nomads). Salah satu kearifan yang dimiliki oleh Masyarakat Suku Bajo adalah adanya pemukiman diatas laut yang telah ditinggali secara turun temurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaturan hak bermukim Masyarakat Suku Bajo dan mendesign konsep perlindungan hukum hak bermukim Masyarakat Suku Bajo. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan beberapa pendekatan hukum yakni, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang kemudian analisis secara preskriptif untuk mendapatkan hasil bahan hukum yakni norma hukum mengenai pengaturan hak bermukim Masyarakat Suku Bajo. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak dasar bagi pemenuhan hak asasi manusia merupakan budaya Masyarakat Suku Bajo. konsep perlindungan Masyarakat Suku Bajo harus memenuhi prinsip nondiskriminasi, dan bersifat progresif, selain itu dalam penerapannya harus melibatkan langsung Masyarakat Suku Bajo. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan adalah pemberian hak berupa sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan yang ditinggali oleh Masyarakat Suku Bajo secara turun temurun. Pemberian sertipikat tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap Masyarakat Suku Bajo dengan memberikan kepastian hukum terhadap tempat bermukimnya.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERMUKIM SUKU BAJO DI INDONESIA, SALAH SATU BENTUK IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA Salam, Safrin; Muhammad Karim, La Ode; Taheriah, Nuragifah; Azhar, Eko; Yusran, Yusran
Bina Hukum Lingkungan Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v8i2.257

Abstract

Suku Bajo merupakan suku yang hidup bebas mengembara di lautan luas sehingga sering dikenal sebagai pengembara laut (Sea Nomads). Salah satu kearifan yang dimiliki oleh Masyarakat Suku Bajo adalah adanya pemukiman diatas laut yang telah ditinggali secara turun temurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaturan hak bermukim Masyarakat Suku Bajo dan mendesign konsep perlindungan hukum hak bermukim Masyarakat Suku Bajo. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan beberapa pendekatan hukum yakni, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang kemudian analisis secara preskriptif untuk mendapatkan hasil bahan hukum yakni norma hukum mengenai pengaturan hak bermukim Masyarakat Suku Bajo. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak dasar bagi pemenuhan hak asasi manusia merupakan budaya Masyarakat Suku Bajo. konsep perlindungan Masyarakat Suku Bajo harus memenuhi prinsip nondiskriminasi, dan bersifat progresif, selain itu dalam penerapannya harus melibatkan langsung Masyarakat Suku Bajo. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan adalah pemberian hak berupa sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan yang ditinggali oleh Masyarakat Suku Bajo secara turun temurun. Pemberian sertipikat tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap Masyarakat Suku Bajo dengan memberikan kepastian hukum terhadap tempat bermukimnya.