Penelitian ini membahas masalah utama yang diangkat dalam latar belakang, yaitu terkait pertumbuhan laba perbankan syariah di Indonesia pada periode 2020–2024. Permasalahan yang diidentifikasi meliputi tingginya rasio Non Performing Financing (NPF) yang menunjukkan masih banyaknya pembiayaan bermasalah, sehingga meningkatkan risiko kredit dan berpotensi menurunkan laba bank. Selain itu, efisiensi operasional yang belum optimal tercermin dari rasio BOPO (Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional) yang masih tinggi, menandakan biaya operasional yang besar dan efisiensi yang rendah. Fluktuasi Financing to Deposit Ratio (FDR) juga menjadi tantangan, di mana FDR yang terlalu rendah mengindikasikan kurang optimalnya penyaluran pembiayaan, sementara FDR yang terlalu tinggi dapat berisiko pada likuiditas bank. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Non Performing Funding (NPF), Net Operating Margin (NOM), Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dan Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap pertumbuhan laba pada bank syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020–2024. Populasi pada penelitian ini ada 14 bank umum syariah di Indonesia, tehnik pengambilan sampel nya yaitu purposive sampling sehingga diperoleh jumlah sampel pada peneletian ini ada 5 bank umum syariah yaitu Bank Aladin Syariah Tbk, Bank BTPN Syariah Tbk, Bank Syariah Indonesia Tbk, Bank Panin Dubai Syariah Tbk, dan Bank Muamalat Tbk. Menggunakan data sekunder dari laporan keuangan triwulanan tahun 2020-2024. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan analisis data panel melalui program Eviews-10. Hasil analisis regresi data panel menunjukkan bahwa Secara parsial, NOM dan FDR memiliki pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan laba, di mana NOM berpengaruh positif dan BOPO berpengaruh negatif. Sementara itu, NPF dan BOPO tidak berpengaruh signifikan secara parsial terhadap pertumbuhan laba. Secara simultan, keempat variabel independen berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan laba (ROA). Sedangkan dalam perspektif ekonomi syariah Net Opertaion Margin dan Pertumbuhan Laba (ROA) diperbolehkan dengan prinsip bagi hasil dalam pembiayaan kerjasama dan jual beli yaitu mudharabah, musyarakah, dan murabahah.