Mengingat lingkungan global yang tidak dapat diprediksi, makalah ini menyelidiki metode ekonomi Islam sebagai dasar ketahanan ekonomi. Berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah, ekonomi Islam didasarkan pada ide-ide fundamental yang memajukan kesejahteraan sosial, keadilan, dan kesetaraan. Prinsip-prinsip ini termasuk larangan riba (bunga), yang mencegah spekulasi dan mendorong investasi yang menguntungkan; larangan gharar dan maysir (perjudian dan ketidakpastian yang berlebihan), yang mendorong transparansi dan mengurangi penipuan; dan fungsi zakat dan wakaf sebagai alat untuk redistribusi kekayaan dan penyedia jaring pengaman sosial jangka panjang. Selain itu, penerapan Maqasid Syariah dan penekanan pada keadilan dan pemerataan memberikan pertumbuhan yang berpusat pada manusia, distribusi kekayaan yang adil, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan masalah-masalah modern. Selain mencegah gelembung spekulatif, penekanan intrinsik pada ekonomi yang sebenarnya mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Meskipun ekonomi Islam telah menunjukkan ketangguhannya dalam krisis-krisis keuangan sebelumnya, hambatan-hambatan seperti fragmentasi peraturan, kurangnya tenaga kerja terampil, terbatasnya pengetahuan pasar, dan sikap-sikap yang tidak menguntungkan masih menghalangi adopsi secara luas. Namun, ada juga banyak peluang yang muncul akibat ketidakpastian global saat ini, seperti meningkatnya permintaan akan investasi yang beretika dan berkelanjutan (ESG), inovasi produk yang didorong oleh fintech, stabilitas instrumen keuangan syariah, kemungkinan memasuki pasar baru, dan dukungan pemerintah yang kuat di beberapa daerah. Studi ini sampai pada kesimpulan bahwa ekonomi Islam memberikan fondasi yang kuat dan bermoral untuk membangun ketahanan ekonomi jangka panjang dan stabilitas sistemik, menyoroti perlunya menyelaraskan peraturan, mengedukasi masyarakat, dan mengintegrasikan budaya untuk mewujudkan potensi penuh dalam skala global.