Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis kualifikasi konselor menurut 1 Timotius 3:1-7 sebagai pedoman bagi gereja dalam menentukan penilik sebagai konselor, dengan harapan meningkatkan efektivitas pelayanan misi gereja dalam konteks Industri 4.0 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis literatur deskriptif terhadap teks 1 Timotius 3:1-7. Hasil penelitian mengungkapkan empat aspek penting. Pertama, kualifikasi sebagai penilik jemaat (1 Tim. 3:1-3) dianggap esensial. Kedua, pengalaman yang baik (1 Tim. 3:4-5) menjadi faktor penting dalam menentukan kualifikasi seorang konselor gereja. Ketiga, pentingnya pemulihan pribadi (1 Tim. 3:6) dalam menunjukkan kesediaan untuk memimpin dan melayani dengan integritas. Terakhir, menjadi teladan (1 Tim. 3:7) merupakan hal yang sangat penting bagi seorang konselor. Implikasi praktis dari temuan ini adalah bahwa penilik atau konselor yang memenuhi kriteria tersebut dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan misi gereja. Dengan menerapkan syarat atau kualifikasi yang dijelaskan oleh Paulus dalam teks 1 Timotius 3:1-7, gereja dapat lebih terarah dalam memilih penilik atau konselor yang akan mendukung pelayanan misi mereka di tengah tantangan kompleks dalam era Industri 4.0 saat ini. Kesimpulannya, penerapan kualifikasi yang ditetapkan oleh Paulus dapat menjadi landasan yang kokoh untuk memperkuat dan memperbarui pelayanan misi gereja sesuai dengan tuntutan zaman.