Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam: Analisis Konsep Ahli Kitab Dan Implementasinya Terhadap Umat Nasrani Dan Yahudi Pernando, Akel; Anwar, Khairil; Muslih, Muslih
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 14 No. 2 (2025): Maqasid Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqs.v14i2.26656

Abstract

This study examines interfaith marriage from the perspective of Islamic family law, specifically focusing on the concept of Ahl al-Kitab (People of the Book) and its implementation regarding Christians and Jews. The research aims to analyze the legal framework governing interfaith marriages in Islamic jurisprudence and examine the contemporary application of these principles in modern Muslim societies. Using a normative-juridical approach with qualitative descriptive methods, this study analyzes classical and contemporary Islamic legal sources alongside modern scholarly interpretations. The findings indicate that Islamic law permits Muslim men to marry women from Ahl al-Kitab under specific conditions, while maintaining strict guidelines to preserve religious integrity. However, significant scholarly debate exists regarding the contemporary definition of Christians and Jews as legitimate Ahl al-Kitab, particularly concerning theological differences between early Christian communities and modern denominations. The study concludes that while the Quranic permission remains valid, practical implementation requires careful consideration of contemporary religious contexts and the maintenance of Islamic principles in family life. Keywords: Interfaith Marriage, Ahl al-Kitab, Islamic Family Law, Christians, Jews
Fenomena Perkawinan Childfree Ditinjau dari Hukum Islam Zulfahmi, Zulfahmi; Pernando, Akel; Hidayatullah, Hidayatullah; Nurlaili, Nurlaili; Sakdiah, Arni Jamiatus
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 6 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i6.17333

Abstract

Childfree menjadi istilah yang populer setelah memasuki abad ke-21. Fenomena childfree tidak hanya terjadi di negara-negara maju seperti eropa, namun juga di negara berkembang seperti Indonesia. Penelitian ini berupaya untuk menelaah childfree dari berbagai macam perspektif kemudian menemukan batasan hukumnya dalam Islam.Dengan rumusan masalah: (1) bagaimana perkembangan perkawinan childfree (bebas anak) dalam kehidupan umat Islam? (2) bagaimana perkawinan childfree (bebas anak) ditinjau dari Hukum Islam?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui perkembangan perkawinan childfree (bebas anak) dalam kehidupan umat Islam di Indonesia. Dan untuk mengetahui perkawinan childfree (bebas anak) ditinjau dari Hukum Islam. Dalam menjawab permasalahan tersebut, pendekatan yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research), Data penelitian terdiri dari tiga jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu data primer, skunder dan tersier. Hasil dari penelitian adalah: pertama, Perkembangan perkawinan childfree (bebas anak) dalam kehidupan umat Islam di Indonesia : Childfree atau keinginan untuk tidak mempunyai anak sedang berkembang di Indonesia. Jika melihat data yang dikeluarkan world bank tren angka kelahiran di Indonesia terus mengalami penurunan, bahkan pada 2019 angka kelahiran kasar per 1000 penduduk di Indonesia berada pada angka 17,75. Data ini didukung oleh hasil sensus penduduk yang dikeluarkan BPS dimana ada penurunan laju pertumbuhan penduduk. Laju pertumbuhan penduduk pada 2010-2020 menujukan angka 1,25% menurunkan dari periode sebelumnya pada 2000-2010 menunjukkan angka 1,49%. Kedua, Dalam hukum Islam perkawinan memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan (hifẓ an-nasl). Oleh sebab itu, apabila pasangan suami istri menikah dan memutuskan dengan sengaja untuk tidak memiliki anak maka keputusan ini bertentangan dengan hukum Islam.