Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Perkawinan Childfree Ditinjau dari Hukum Islam Zulfahmi, Zulfahmi; Pernando, Akel; Hidayatullah, Hidayatullah; Nurlaili, Nurlaili; Sakdiah, Arni Jamiatus
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 6 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i6.17333

Abstract

Childfree menjadi istilah yang populer setelah memasuki abad ke-21. Fenomena childfree tidak hanya terjadi di negara-negara maju seperti eropa, namun juga di negara berkembang seperti Indonesia. Penelitian ini berupaya untuk menelaah childfree dari berbagai macam perspektif kemudian menemukan batasan hukumnya dalam Islam.Dengan rumusan masalah: (1) bagaimana perkembangan perkawinan childfree (bebas anak) dalam kehidupan umat Islam? (2) bagaimana perkawinan childfree (bebas anak) ditinjau dari Hukum Islam?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui perkembangan perkawinan childfree (bebas anak) dalam kehidupan umat Islam di Indonesia. Dan untuk mengetahui perkawinan childfree (bebas anak) ditinjau dari Hukum Islam. Dalam menjawab permasalahan tersebut, pendekatan yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research), Data penelitian terdiri dari tiga jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu data primer, skunder dan tersier. Hasil dari penelitian adalah: pertama, Perkembangan perkawinan childfree (bebas anak) dalam kehidupan umat Islam di Indonesia : Childfree atau keinginan untuk tidak mempunyai anak sedang berkembang di Indonesia. Jika melihat data yang dikeluarkan world bank tren angka kelahiran di Indonesia terus mengalami penurunan, bahkan pada 2019 angka kelahiran kasar per 1000 penduduk di Indonesia berada pada angka 17,75. Data ini didukung oleh hasil sensus penduduk yang dikeluarkan BPS dimana ada penurunan laju pertumbuhan penduduk. Laju pertumbuhan penduduk pada 2010-2020 menujukan angka 1,25% menurunkan dari periode sebelumnya pada 2000-2010 menunjukkan angka 1,49%. Kedua, Dalam hukum Islam perkawinan memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan (hifẓ an-nasl). Oleh sebab itu, apabila pasangan suami istri menikah dan memutuskan dengan sengaja untuk tidak memiliki anak maka keputusan ini bertentangan dengan hukum Islam.