Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin

Gambaran Penyebab Kematian di RSUD Labuang Baji Kota Makassar Bulan Januari-Februari Tahun 2024 Alfiani, Andi Nadila; Mauluddin, Mauluddin; Mathius, Denny; Assegaf, S. Zulfikar
ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 3 (2024): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Maret 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/armada.v2i3.1245

Abstract

Penyelidikan penyebab kematian dalam bidang forensik merupakan aspek penting dalam mengungkap fakta terkait dengan kematian seseorang. Studi terbaru menunjukkan bahwa penyakit tidak menular (PTM), terutama penyakit kardiovaskular, tetap menjadi penyebab utama kematian di Indonesia. Kecelakaan juga merupakan penyebab kematian yang signifikan. Analisis data dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji di Kota Makassar pada awal tahun 2024 menyoroti pentingnya pemahaman penyebab kematian untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan mencegah kematian yang tidak perlu. Metode: Penelitian ini menggunakan analisa deskriptif, berasal dari data sekunder dari database departemen forensic dan medicolegal RSUD Labuang Baji selama bulan Januari-Februari tahun 2024. Data dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh gambaran penyebab kematian di RSUD Labuang Baji Kota Makassar bulan Januari-Februari tahun 2024. Hasil: Dalam penelitian dengan 77 responden, distribusi frekuensi menunjukkan karakteristik seperti jenis kelamin, usia, dan penyebab kematian. Misalnya, dari 77 responden, 35 (45.5%) adalah laki-laki dan 42 (54.5%) perempuan. Usia responden bervariasi, dengan persentase tertinggi pada kelompok usia >64 tahun (20.8%). Penyebab kematian juga beragam, dengan beberapa yang paling umum adalah kegagalan pernapasan (64.9%) dan hipoksia (61%). Kesimpulan: Berdasarkan analisis data, mayoritas responden adalah perempuan (54.5%) dan laki-laki (45.5%). Mayoritas responden berusia di bawah 25 tahun (31.2%) dan di atas 64 tahun (20.8%), sementara persentase terendah berada pada kelompok usia 25-34 tahun (6.5%). Kegagalan pernapasan merupakan penyebab kematian paling umum (64.9%), diikuti oleh hipoksia (61%) dan rusaknya jaringan paru (53.2%). Beberapa penyebab kematian hanya ditemukan pada sedikit responden dengan persentase rendah (1.3% hingga 3.9%). Sebagian besar responden (35.1%) tidak memiliki keterangan penyebab kematian yang jelas.
Laporan Kasus: Penganiayaan Akibat Benda Tajam Ramadhan, Muh. Syahrir; Mauluddin, Mauluddin; Mathius, Denny; Assegaf, S. Zulfikar
ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 5 (2024): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Mei 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/armada.v2i5.1302

Abstract

Latar Belakang: Sejalan dengan perkembangan zaman, permasalahan hukum yang timbul dimasyarakat semakin beragam dan semakin kompleks, salah satunya adalah kasus kekerasan. Tindakan kekerasan terhadap korban penganiyaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk kekerasan/trauma yang lain, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Seorang korban tindak penganiyaan berhak mendapatkan keadilan dengan menjadikan VeR sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam peradilan, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dalam VeR akan tercantum keterangan temuan seorang ahli yang akan menentukan tingkatan kategori dampak penganiyaan yang dialami pasien dalam hal ini kualifikasi luka yang terdiri dari 3 jenis yakni: luka ringan, luka sedang, dan luka berat. Sehingga hasil dari kualifikasi luka ini akan menetukan peradilan yang akan diterima oleh pelaku penganiyaan. Deskripsi Kasus: Seorang laki-laki berusia 25 tahun dengan inisial ATR dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji pada tanggal 29 Maret 2024 dalam keadaan sadar setelah mengalami penyerangan pada kedua bahu korban. Korban mengungkapkan bahwa kejadian ini diawali oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pacar korban. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat satu buah luka tajam di daerah punggung kanan, satu buah luka tusuk di daerah punggung kiri, satu buah luka iris didaerah siku kanan karena diakibatkan trauma tajam. Kesimpulan: luka tajam pada daerah punggung kanan pasien dan satu buah luka tusuk pada punggung kiri serta sebuah luka iris didaerah siku sebelah kanan yang diakibatkan oleh trauma tajam. Dalam dunia forensik, luka tajam, luka tusuk dan luka iris yang dialami seseorang dapat menunjukkan tindak kekerasan atau penganiyaan pada korban, yang memerlukan penganganan investigasi lebih lanjut guna mengungkap penyebab kejadiannya. Dalam proses pembuktian kasus tindak pidana penganiyaan kategori luka yang dialami korban dijelaskan dalam pasal 352, pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1 dan pasal 90 dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Dalam hal ini luka yang dialami pasien menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas untuk sementara waktu karena korban memerlukan perawatan dan tindakan medis.
LAPORAN KASUS: KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Triadi, Irawan Ade; Mauluddin, Mauluddin; Mathius, Denny; Assegaf, S. Zulfikar
ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 1 No. 12 (2023): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Desember 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/armada.v1i12.1091

Abstract

Latar Belakang: Seiring perkembangan zaman dan teknologi, muncul berbagai permasalahan hukum yang semakin kompleks. Salah satunya adalah masalah kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi. Data dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan (79,6%) menimpa perempuan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengakui KDRT sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, memahami masalah KDRT adalah wujud kepedulian terhadap martabat manusia dan kemanusiaan. Deskripsi Kasus: Seorang perempuan berusia 48 tahun dengan inisial NAS dibawa ke Centra Visum RS Bhayangkara Kota Makassar pada tanggal 11 Oktober 2023 setelah mengalami kejadian kekerasan oleh suaminya. Pada tanggal 9 Oktober 2023, korban diserang oleh suaminya yang mencoba menabraknya dengan mobil hingga terseret dan terbentur pada tiang listrik. Korban mengungkapkan bahwa kekerasan ini telah berlangsung selama 20 tahun terkait utang piutang dan perselingkuhan dalam rumah tangganya. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan luka memar pada paha kanan dan betis sebelah kanan korban. Kesimpulan: Luka memar pada paha kanan dan betis sebelah kanan korban adalah bukti trauma atau benturan pada area tersebut, tanpa kerusakan pada kulit atau jaringan di bawahnya. Dalam konteks forensik, luka memar ini menunjukkan tindak kekerasan atau penganiayaan pada korban, yang memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebabnya. Dalam proses pembuktian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-undang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) memberikan kemudahan dengan memperbolehkan keterangan seorang saksi korban sebagai alat bukti sah, asalkan didukung oleh alat bukti sah lainnya. Dalam kasus yang dibahas, alat bukti yang digunakan mencakup keterangan saksi korban, saksi lain, keterangan terdakwa, dan Visum Et Repertum.