Penelitian ini membahas kedudukan dan perlindungan hukum anak yang lahir di luar perkawinan berdasarkan Putusan Nomor 109/PDT/2022/PT BTN. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan konseptual melalui studi kepustakaan serta analisis data menggunakan metode Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NKT diakui sebagai anak biologis dari RAD (Tergugat) dan WAK (Penggugat), berhak mendapatkan hak asuh dari keduanya, dibuktikan melalui kesaksian dan tes DNA. Perlindungan hukum terhadap NKT merujuk pada UU No. 4 Tahun 1979 dan UU No. 23 Tahun 2002, yang mencakup hak atas kesejahteraan, perawatan, pendidikan, perlindungan, pelayanan sosial, dan bantuan sesuai prinsip perlindungan anak di Indonesia.