Korupsi adalah masalah utama dalam sistem hukum yang merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik, dengan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk yang umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan regulasi dan penerapan hukum terkait kedua bentuk korupsi tersebut di Indonesia, Singapura, dan Denmark. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang menganalisis regulasi dan praktik penegakan hukum di ketiga negara. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang komprehensif, termasuk undang-undang anti-korupsi. Namun, tantangan utama terletak pada pelaksanaan dan penegakan sanksi. Sering kali, meskipun ada regulasi yang baik, praktik penegakan hukum tidak berjalan efektif, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam sistem hukum Indonesia, seperti kurangnya efisiensi dalam penegakan hukum dan minimnya pengawasan. Rekomendasi kebijakan mencakup perlunya reformasi hukum yang lebih ketat dan pengembangan sistem pengawasan yang efektif. Langkah-langkah ini sangat diperlukan untuk meningkatkan integritas dalam administrasi pemerintahan dan memberantas korupsi secara lebih efektif.