Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistem pendanaan crowdfunding berdasarkan hukum syariah Islam, dengan fokus pada penerapan prinsip syariah compliance dalam aktivitas crowdfunding. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengandalkan studi literatur dari buku, jurnal, dan dokumen hukum yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis untuk menjelaskan secara mendalam tentang penerapan prinsip syariah dalam sistem pendanaan crowdfunding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa crowdfunding merupakan metode pendanaan yang dapat diterapkan dalam berbagai model, seperti pinjaman, hadiah, donasi, dan ekuitas. Namun, penerapan syariah compliance menjadi kunci utama untuk menjaga aktivitas crowdfunding dari praktik-praktik batil seperti riba, maisir, dan gharar. Syariah compliance tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha, tetapi juga meminimalkan risiko dalam aktivitas bisnis. Pendanaan crowdfunding syariah sering diterapkan dalam produk perbankan syariah, seperti zakat, wakaf, dan infaq, serta melalui mekanisme securities crowdfunding (SCF) berbasis teknologi. Regulasi di Indonesia, seperti POJK No. 57 Tahun 2020, mendukung pengembangan SCF syariah dengan memastikan penyelenggara memiliki kapabilitas yang memadai untuk menilai UMKM sebagai penerima dana. Simpulan, Crowdfunding syariah merupakan solusi pendanaan yang mendukung kemajuan ekonomi digital Indonesia, terutama dalam pembiayaan UMKM. Prinsip syariah compliance berfungsi untuk menjaga kesesuaian hukum Islam, menghindari praktik batil, dan memberikan manfaat bersama antara investor dan pelaku usaha. Dengan demikian, crowdfunding berbasis syariah mampu menjadi alternatif pendanaan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Kata Kunci: Crowdfunding, Syariah Compliance, Hukum Islam, Fintech, UMKM