Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana prinsip-prinsip Pancasila terintegrasi dalam perumusan kebijakan hukum nasional di Indonesia. Sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila memiliki peran strategis dalam membentuk landasan ideologis dan filosofis hukum nasional. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila dan penerapannya dalam produk hukum yang dihasilkan. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dan analisis dokumen digunakan untuk menelaah substansi dan proses legislasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hasil penelitian menunjukkan, bahwa integrasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan hukum nasional masih belum merata dan cenderung bersifat simbolik. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, merupakan nilai yang paling sering terabaikan, terutama dalam sektor hukum ekonomi dan sumber daya alam, seperti pada Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Minerba. Selain itu, sila keempat tentang Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan juga kurang terwujud dalam proses legislasi yang minim partisipasi publik dan cenderung elitis. Sementara itu, sila kedua mengenai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab seringkali diabaikan dalam kebijakan yang berdampak langsung pada hak-hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan. Temuan ini menunjukkan, bahwa integrasi prinsip-prinsip Pancasila belum menyentuh substansi hukum secara menyeluruh, baik dari segi isi norma maupun proses pembentukannya. Penelitian ini merekomendasikan reformasi pendidikan hukum, peningkatan kapasitas ideologis pembuat kebijakan dan penguatan mekanisme partisipatif agar nilai-nilai.