Dalam era globalisasi, kompleksitas transaksi bisnis internasional menuntut kehadiran klausul penyelesaian sengketa yang efektif sebagai bagian dari kontrak. Salah satu klausul penting adalah choice of forum yang menentukan sejak awal forum yang berwenang dalam menangani sengketa antar pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan efektivitas choice of forum antara pengadilan nasional dan arbitrase internasional dalam kontrak bisnis lintas negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan analisis komparatif terhadap regulasi, asas hukum, dan praktik internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengadilan nasional memiliki legitimasi formal dan aksesibilitas yang lebih mudah, tetapi kerap terkendala yurisdiksi lintas batas, lamanya proses, serta potensi bias terhadap pihak asing. Sebaliknya, arbitrase internasional dinilai lebih netral, fleksibel, serta menawarkan kerahasiaan dan pengakuan lintas negara, meskipun membutuhkan biaya lebih tinggi dan terbatasnya upaya hukum. Perbedaan ini menunjukkan bahwa efektivitas forum sangat bergantung pada sifat sengketa, nilai ekonomi, serta kebutuhan strategis para pihak. Dalam konteks globalisasi, klausul choice of forum juga mencerminkan strategi hukum yang berimplikasi pada kelangsungan hubungan bisnis internasional. Dengan demikian, pemilihan forum yang tepat menjadi instrumen vital untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi, dan perlindungan kepentingan para pihak dalam kontrak internasional