Perjanjian pinjam-meminjam uang sering menjadi sumber sengketa ketika pihak debitur gagal memenuhi kewajibannya. Kajian ini membahas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 504/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel., terkait gugatan terhadap PT Sarana Lahan Pratama (Tergugat I) dan Liana Trisnawati (Tergugat II) atas utang sebesar USD 535.080. Menariknya, Tergugat II sebagai direktur turut dimintai pertanggungjawaban pribadi berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan direksi bertanggung jawab atas kerugian perseroan apabila lalai atau bersalah dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder serta menggunakan pendekatan kasus, peraturan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa pengadilan menilai telah terjadi kelalaian oleh direksi dalam pengelolaan keuangan yang berdampak langsung pada kerugian pihak kreditur. Direksi pun dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Putusan ini menegaskan pentingnya akuntabilitas direksi serta memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dalam menghadapi wanprestasi korporasi.
Copyrights © 2025