Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS DAMPAK KETIDAKPASTIAN HUKUM ADAT BALI TERHADAP HAK LAKI-LAKI DALAM PERCERAIAN PERNIKAHAN “NYEBURIN” Tampubolon, Imagrace Triamorita; Shintauli, Margaretha; Permatasari, Audry; Naibaho, Aldhy Wicaksana; Winanti, Atik
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 7 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, salah satu yang paling menonjol adalah budaya Bali. Budaya Bali merupakan perpaduan unik dari tradisi Hindu, adat istiadat, seni, dan kepercayaan lokal yang menjadikannya sebagai daya tarik utama tidak hanya bagi masyarakat lokal tetapi juga wisatawan internasional. Bali memiliki salah satu adat pernikahan,yaitu “nyeburin”. Namun adat “nyeburin “ tidak memiliki kepastian hukum adat bali atas beberapa hal termasuk salah satunya adalah hak laki-laki atas perceraian pernikahan “nyeburin”.Hal ini menjadi perdebatan, karena laki-laki merasa tidak dihargai dengan tidak adanya kepastian hukum adat bali atas hak laki-laki dalam perceraian pernikahan “nyeburin”. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analisis dan pendekatan hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak ketidakpastian hukum adat Bali terhadap hak-hak laki-laki dalam perceraian pernikahan "Nyeburin". Pernikahan "Nyeburin" merupakan salah satu bentuk pernikahan tradisional Bali yang sarat dengan nilai-nilai budaya dan ritual adat. Namun, dalam konteks perceraian, pernikahan ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait dengan hak-hak laki-laki.
ANALISIS PERBEDAAN ERA REFORMASI PADA MASA PEMERINTAHAN PRESIDEN SUSILO BAMBANG YIDHOYONO DENGAN PRESIDEN JOKO WIDODO Triadi, Irwan; Pangaribuan, Kevin Angelo; Tampubolon, Imagrace Triamorita; Naibaho, Aldhy Wicaksana
Retorika: Jurnal Komunikasi, Sosial dan Ilmu Politik Vol. 1 No. 2 (2024): Retorika: Jurnal Komunikasi, Sosial dan Ilmu Politik
Publisher : Retorika: Jurnal Komunikasi, Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan presidensial atau yang sering disebut juga sistem kepresidenan. Sistem presidensial atau sistem kepresidenan merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Pada sistem pemerintahan ini, kepala negara merupakan presiden. Jurnal ini akan membahas mengenai perbedaan masa pemerintahan presiden susilo bambang yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan tugasnya selama memimpin Negara Indonesia. Untuk mengetahui hasil dari penelitian tersebut, jurnal ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis dan studi kepustakaan. Menurut Soerjono Soekanto pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meneliti bahan pustaka dan data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengutamakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Studi pustaka merupakan cara mencari data dengan menelaah buku, pencarian literatur, catatan, dan laporan yang sejalan dengan penelitian. Proses studi pustaka ini dipergunakan juga untuk mengumpulkan data. Nantinya penulis mencantumkan data tersebut dalam hasil penelitian. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai perbedaan cara ataupun program masa kepemimpinan Presiden ke - 6 dengan masa kepemimpinan Presiden ke-7.