Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Digital Literacy Education in Responding to Controversial Content: A Case Study of Alleged Blasphemy on Social Media Damayanti, Natasyah Sri; Ilman SM, Andi Mujahidil; Abu Nawas, Sitti Syakirah
Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian Vol 19, No. 2, November 2024
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/ai.v0i0.10478

Abstract

The increasing consumption of digital content has highlighted the importance of digital literacy education, particularly in dealing with controversial content. This research analyzes the case of the viral video 'Pastor Gilbert' on social media. The research method used is qualitative with a case study approach, referring to Jurgen Hubermas' communication theory. Data was obtained through content analysis of discussions that emerged on social media as well as public discussion forums. Pastor Gilbert's controversial statement that sparked public outrage shows the importance of understanding and verifying digital content. The research emphasizes that digital literacy equips individuals with the ability to critically assess content, mitigate disinformation, and participate in constructive discussions. Through analyzing responses on social media, the study reveals a spectrum of reactions based on varying levels of digital literacy, highlighting the need for comprehensive digital education. Effective digital literacy programs can encourage healthier public discourse, prevent conflict escalation and promote a more harmonious society. This study recommends the integration of digital literacy into formal education and community training programs to improve critical thinking, ethical communication and responsible use of social media. The findings suggest that improved digital literacy is essential for navigating and resolving religious controversies in the digital age
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Penukaran Mata Uang Kartal (Kertas) Rusak Di Pasar Baruga Kota Kendari Reski, Reski; Maguni, Wahyudin; Abu Nawas, Sitti Syakirah
Fawaid : Sharia Economic Law Review Vol 1 No 1 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/flr.v1i1.2824

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari dalam tinjauan hukum Islam terhadap transaksi penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari. Menurut perkembangannya uang memiliki beberapa fungsi dalam perekonomian, yaitu; sebagai alat pertukaran (medium of exchange), sebagai unit penghitung (unit of account), penyimpan nilai (store of value), dan standar untuk pembayaran ditangguhkan. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan dari peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 yang direvisi menjadi PBO Nomor: 9/10/2006 mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang dijelaskan mengenai layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat. Penukaran dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia maupun di kantor perwakilan Bank Indonesia. Praktik penukaran uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga dalam tinjauan hukum Islam tidak diperbolehkan, karena termasuk kategori riba fadhal, hal tersebut dikarenakan praktik penukaran uang kertas rusak di pasar Baruga menggunakan akad jual beli yang dimana obyek yang diperjualbelikan adalah uang kertas yang rusak. Penerapan jasa penukaran mata uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga Kota Kendari terdapat beberapa hal yaitu akad yang digunakan dalam praktiknya adalah akad jual beli, bukan akad sharf (tukar-menukar), penentuan harga ditentukan secara sepihak oleh pemberi jasa penukaran uang rusak, penentuan besaran nominal dalam transaksi penukaran uang rusak adalah 50% dari nilai nominal mata uang rusak yang ditukarkan dan faktor penyebab para pedagang dan masyarakat memilih menukarkan uang rusak di pasar Baruga Kota Kendari, para pedagang dan masyarakat tidak mengetahui bahwa pihak BI (Bank Indonesia) yang telah ditunjuk dapat menerima penukaran mata uang yang rusak atau tidak layak edar.