FAWAID: Sharia Economic Law Review
Vol 1 No 1 (2019): Fawaid: Sharia Economic Law Review

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Penukaran Mata Uang Kartal (Kertas) Rusak Di Pasar Baruga Kota Kendari

Reski, Reski (Unknown)
Maguni, Wahyudin (Unknown)
Abu Nawas, Sitti Syakirah (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 May 2021

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari dalam tinjauan hukum Islam terhadap transaksi penukaran mata uang kartal (kertas) rusak di pasar Baruga Kendari. Menurut perkembangannya uang memiliki beberapa fungsi dalam perekonomian, yaitu; sebagai alat pertukaran (medium of exchange), sebagai unit penghitung (unit of account), penyimpan nilai (store of value), dan standar untuk pembayaran ditangguhkan. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan dari peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 yang direvisi menjadi PBO Nomor: 9/10/2006 mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang dijelaskan mengenai layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat. Penukaran dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia maupun di kantor perwakilan Bank Indonesia. Praktik penukaran uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga dalam tinjauan hukum Islam tidak diperbolehkan, karena termasuk kategori riba fadhal, hal tersebut dikarenakan praktik penukaran uang kertas rusak di pasar Baruga menggunakan akad jual beli yang dimana obyek yang diperjualbelikan adalah uang kertas yang rusak. Penerapan jasa penukaran mata uang kertas rusak yang terjadi di pasar Baruga Kota Kendari terdapat beberapa hal yaitu akad yang digunakan dalam praktiknya adalah akad jual beli, bukan akad sharf (tukar-menukar), penentuan harga ditentukan secara sepihak oleh pemberi jasa penukaran uang rusak, penentuan besaran nominal dalam transaksi penukaran uang rusak adalah 50% dari nilai nominal mata uang rusak yang ditukarkan dan faktor penyebab para pedagang dan masyarakat memilih menukarkan uang rusak di pasar Baruga Kota Kendari, para pedagang dan masyarakat tidak mengetahui bahwa pihak BI (Bank Indonesia) yang telah ditunjuk dapat menerima penukaran mata uang yang rusak atau tidak layak edar.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

fawaid

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fawaid: Sharia Economic Law Review is a journal under the auspices of the Sharia Economic Law Study Program, Faculty of Sharia, State Islamic Institute (IAIN) Kendari. Fawaid: Sharia Economic Law Review was formed in 2019 and publishes scientific articles related to economic law issues from the ...