ABSTRAKPenggunaan senjata low-tech, seperti layang-layang pembakar, dalam konflik bersenjata modern menimbulkan tantangan serius terhadap hukum humaniter internasional. Senjata ini, meskipun sederhana, dapat menyebabkan kerusakan signifikan dan memicu pertanyaan hukum yang kompleks. Tulisan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan senjata low-tech dalam konflik bersenjata modern dan menganalisis tantangan hukum yang muncul dari penggunaannya. Fokus utamanya adalah pada isu-isu hukum humaniter internasional yang relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan, seperti Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan I 1977, dan Convention on Certain Conventional Weapons (CCW), melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun senjata low-tech dan high-tech memiliki perbedaan yang signifikan dan keduanya tidak begitu dicantumkan secara eksplisit dalam peraturan namun senjata high-tech lebih mendapatkan perhatian daripada senjata low-tech. Kekosongan hukum terkait klasifikasi dan pertanggungjawaban atas penggunaan senjata semacam ini menjadi tantangan utama. Hal ini menyoroti perlunya pembaruan norma hukum internasional untuk mengakomodasi kompleksitas strategi perang modern yang semakin asimetris dan non-konvensional. Selain itu, diperlukan penguatan mekanisme akuntabilitas untuk memastikan penegakan hukum humaniter yang efektif.Kata Kunci: Senjata Low-tech, Senjata High-tech, Layang-layang Pembakar, Hukum Humaniter Internasional.