Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan legalisasi pernikahan sesama jenis yang sudah disahkan di Thailand, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum hak asasi manusia internasional, dengan mempertimbangkan aspek norma, budaya, dan agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui kajian perundang-undangan internasional, pendekatan konseptual, serta analisis komparatif terhadap instrumen hukum internasional. Data dalam penelitian ini diperoleh dari studi literatur secara komprehensif, dan didukung oleh analisis data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya undang-undang legalisasi pernikahan sesama jenis di Thailand sudah disahkan, hal ini dapat menegakkan hak-hak dari para kaum LGBT di Thailand dari segi hukum hak asasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi pernikahan sesama jenis di Thailand pada tahun 2025 merupakan langkah progresif dalam menjamin kesetaraan hak bagi kelompok LGBT melalui pengakuan hukum serta pemberian hak yang setara, termasuk waris, adopsi, dan akses layanan. Dari perspektif hukum hak asasi manusia internasional, regulasi ini sejalan dengan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam DUHAM dan ICCPR. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan sosial-budaya, sehingga diperlukan harmonisasi antara hukum dan nilai masyarakat agar perlindungan HAM dapat berjalan efektif.