Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Prakasa, Ragil Surya; Salsabila, Nabila; Viona, Wahyu Okta; Sherin, Sherin; Rober, Keny; Putera, Alvin Adrian
Indonesian Research Journal on Education Vol. 4 No. 2 (2024): irje 2024
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v4i2.830

Abstract

Sistem hukum pidana yang dianut oleh KUHP Indonesia adalah sistem hukum Eropa Kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam korporasi sebagai subjek hukum. Di Indonesia hal ini di awali dengan lahirnya UU No.7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi yang kemudian disusul oleh peraturan pidana khusus lainnya seperti Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001).Dalam formulasi aturan pemidanaan (pertanggungjawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut “dalam merumuskan kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi tidak dijelaskna pengertian “hubungankerja” dan “hubungan lain”, tidak diatur pemberatan pidana untuk korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2); tidak diatur pidana pengganti denda yang tidak dibayar oleh korporasi. Selain itu juga terdapat kelemahan umum dari UUPTPK yang berpengaruh terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu: tidak diaturnya korupsi (residive) menurut UUPTPK. Melihat kelemahan-kelemahan tersebut diatas, maka saran yang diberikan adalah UUPTPK perlu diamandemen.