Kajian mengenai penghapusan sistem outsourcing kembali muncul dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Dalam dua dekade terakhir, sistem ini berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan fleksibilitas operasional perusahaan, tetapi sering kali menyebabkan ketidakpastian dalam pekerjaan, ketimpangan dalam perlindungan hukum, dan penurunan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara normatif implikasi hukum, ekonomi, dan sosial baik jika sistem outsourcing dihapuskan maupun dipertahankan. Melalui penerapan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan analisis wacana hukum, studi ini mengeksplorasi regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem outsourcing dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan, implementasinya masih belum memastikan perlindungan pekerja secara optimal. Penghapusan sistem ini berpotensi memperkuat jaminan sosial dan kepastian hukum bagi pekerja, namun juga dapat menimbulkan risiko ekonomi, termasuk peningkatan biaya operasional dan penurunan daya tarik investasi. Oleh karena itu, reformasi sistem outsourcing harus dilakukan secara terukur, dengan membatasi pekerjaan non-inti, menerapkan standar kerja yang adil, dan memperkuat pengawasan hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dan keberlanjutan investasi nasional, serta mendorong terbentuknya sistem ketenagakerjaan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan.