Arkananta, Rakha Purwa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Penegakan Hukum atas Pelanggaran Izin dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Nazah, Farida Nurun; Renanta, Yunesia Amelia; Ramadan, Aesa Rizki; Arkananta, Rakha Purwa; Anggraini, Naswa Fiolla; Agustina, Winda; Wijaya, Friska Nova; Sahputra, Dedi; Salsabil, Aida Hanan Putri
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 5 (2025): Legal Standing
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24269/ls.v9i5.12227

Abstract

Environmental licensing violations have become a significant factor accelerating ecosystem degradation in Indonesia. Licensing instruments, which are supposed to function as preventive and controlling tools, are often neglected by both business actors and local governments. This research aims to analyze law enforcement against environmental licensing violations based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, while also examining its effectiveness, challenges, and potential improvements. This study employs a normative juridical research type with a statutory and case study approach. The data consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature review and documentation. Data analysis was carried out qualitatively by interpreting applicable legal norms and comparing them with law enforcement practices in the field. Data validity was ensured through source triangulation, combining statutory provisions, legal doctrines, and empirical findings from relevant case studies. The findings reveal that licensing violations generally include neglect of Environmental Impact Assessment (Amdal), environmental permits, and business activities conducted without UKL-UPL documents. Law enforcement measures cover administrative, criminal, and civil instruments, yet their implementation remains ineffective due to weak supervision, the lack of deterrent sanctions, and conflicts of interest among stakeholders. This study concludes that law enforcement on licensing violations has not been optimal and requires strengthening in regulatory frameworks, institutional capacity, and public participation. Strengthening inter-agency coordination, enforcing strict sanctions without discrimination, and encouraging community involvement are deemed essential to enhance compliance and improve environmental governance in Indonesia.
Implikasi Penghapusan Sistem Outsourcing di Indonesia Sherill, Fredrika; Arkananta, Rakha Purwa; Rahmadani, Nita Oktaviana; Hartanto, Annisa Ramadhani; Putra, Albert Hadi; Gaol, Yusuf David Christover Lumban; Nurcahyani, Rosalia Eka Kurnia; Shabilla, Reysha Aurelia; Angnesia, Khetrina Maria; Salsabil, Aida Hanan Putri
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.31491

Abstract

Kajian mengenai penghapusan sistem outsourcing kembali muncul dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Dalam dua dekade terakhir, sistem ini berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan fleksibilitas operasional perusahaan, tetapi sering kali menyebabkan ketidakpastian dalam pekerjaan, ketimpangan dalam perlindungan hukum, dan penurunan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara normatif implikasi hukum, ekonomi, dan sosial baik jika sistem outsourcing dihapuskan maupun dipertahankan. Melalui penerapan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan analisis wacana hukum, studi ini mengeksplorasi regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem outsourcing dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan, implementasinya masih belum memastikan perlindungan pekerja secara optimal. Penghapusan sistem ini berpotensi memperkuat jaminan sosial dan kepastian hukum bagi pekerja, namun juga dapat menimbulkan risiko ekonomi, termasuk peningkatan biaya operasional dan penurunan daya tarik investasi. Oleh karena itu, reformasi sistem outsourcing harus dilakukan secara terukur, dengan membatasi pekerjaan non-inti, menerapkan standar kerja yang adil, dan memperkuat pengawasan hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dan keberlanjutan investasi nasional, serta mendorong terbentuknya sistem ketenagakerjaan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan.