Angnesia, Khetrina Maria
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implikasi Penghapusan Sistem Outsourcing di Indonesia Sherill, Fredrika; Arkananta, Rakha Purwa; Rahmadani, Nita Oktaviana; Hartanto, Annisa Ramadhani; Putra, Albert Hadi; Gaol, Yusuf David Christover Lumban; Nurcahyani, Rosalia Eka Kurnia; Shabilla, Reysha Aurelia; Angnesia, Khetrina Maria; Salsabil, Aida Hanan Putri
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.31491

Abstract

Kajian mengenai penghapusan sistem outsourcing kembali muncul dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Dalam dua dekade terakhir, sistem ini berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan fleksibilitas operasional perusahaan, tetapi sering kali menyebabkan ketidakpastian dalam pekerjaan, ketimpangan dalam perlindungan hukum, dan penurunan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara normatif implikasi hukum, ekonomi, dan sosial baik jika sistem outsourcing dihapuskan maupun dipertahankan. Melalui penerapan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan analisis wacana hukum, studi ini mengeksplorasi regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem outsourcing dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan, implementasinya masih belum memastikan perlindungan pekerja secara optimal. Penghapusan sistem ini berpotensi memperkuat jaminan sosial dan kepastian hukum bagi pekerja, namun juga dapat menimbulkan risiko ekonomi, termasuk peningkatan biaya operasional dan penurunan daya tarik investasi. Oleh karena itu, reformasi sistem outsourcing harus dilakukan secara terukur, dengan membatasi pekerjaan non-inti, menerapkan standar kerja yang adil, dan memperkuat pengawasan hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dan keberlanjutan investasi nasional, serta mendorong terbentuknya sistem ketenagakerjaan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan.
Analisis Pertanggungjawaban Hukum Atas Internal Fraud Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) ditinjau dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Perbankan Syariah Angnesia, Khetrina Maria; Mangunsong, Fransisca Elia Merry Paskah; Fitri, Gischa Adelia; Gunawan, Najwa Putri; Rahmadani, Nita Oktaviana; Arkananta, Rakha Purwa; Yustika, Luthy
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36651

Abstract

Internal Fraud merupakan salah satu permasalahan serius dalam sektor perbankan yang berpotensi merugikan nasabah dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lhoksukon sebagai lembaga perbankan syariah nasional tidak terlepas dari risiko terjadinya Internal Fraud yang dilakukan oleh pihak internal bank. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum atas Internal Fraud pada Bank Syariah Indonesia (BSI) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum atas Internal Fraud dapat dibebankan kepada pelaku secara pribadi maupun kepada bank sebagai korporasi, apabila terbukti adanya kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan sistem pengendalian internal. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperkuat kewajiban bank dalam pencegahan dan penanganan fraud melalui penguatan pengawasan serta manajemen risiko, sementara Undang-Undang Perbankan Syariah menegaskan tanggung jawab bank dalam menjaga prinsip syariah dan perlindungan terhadap nasabah. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan implementasi pengendalian internal menjadi langkah penting dalam meminimalkan risiko Internal Fraud pada perbankan syariah.