ABSTRAKĀ Seiring dengan disahkannya revisi UU Minerba, instrumen perizinan merupakan prinsip dasar yang mendasari pengelolaan sumber daya alam khususnya sumber daya mineral. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana aspek perizinan terhadap pengelolaan sumber daya alam pasca disahkannya revisi UU Minerba, dan bagaimana fungsi perizinan dalam pengelolaan SDA pasca pengesahan revisi UU Minerba ditinjau dari perspektif hukum administrasi. Metode yang diaplikasikan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsptual. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa kewenangan dalam memberikan perizinan, khususnya sumber daya mineral mengarah ke arah yang lebih sentralistik. Misalnya seperti Pasal 35 ayat (1) yaitu usaha pertambangan dilaksanakan atasĀ kewenangan izin berusaha dari Pemerintah Pusat. Kemudian dalam UU Minerba yang baru Tahun 2020. Kemudian terdapat penyederhanaan izin, dimana sebelumnya IUP eksplorasi dan operasi-produksi dipisahkan sehingga pengusaha tambang harus mendaftar dua kali untuk kedua izin tersebut. Namun kini, cukup sekali. Oleh karena itu, dengan disahkannya revisi UU Minerba, maka iklim berusaha khususnya terkait perizinan menjadi lebih disederhanakan guna mewujudkan kepastian berinvestasi dan kemudahan berusaha di bidang pertambangan minerba. Sentralisasi usaha pertambangan menunjukkan semangat debirokratisasi atau penyederhanaan birokrasi agar usaha pertambangan berjalan lebih efektif dan efisien.Kata Kunci: Hukum Administrasi, Pengelolaan SDA, Perizinan, Revisi UU Minerba, Welfare State