This Author published in this journals
All Journal Jurnal DIskresi
Muhamad Afif Amanullah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ketidakpatuhan Lembaga Pembentuk Undang-Undang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/Puu-XVIII/2020 Ditinjau dari Asas Penyelenggaraan Negara yang Baik Muhamad Afif Amanullah; Rusnan; Johannes Johny Koynja; Agung Setiawan
Jurnal Diskresi Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v3i2.6023

Abstract

Penelitian dengan judul Ketidakpatuhan Lembaga Pembentuk Undang-undang Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Ditinjau Dari Asas Penyelenggaraan Negara yang Baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi dari ketidakpatuhan Pembentuk Undang-undang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 ditinjau dari asas-asas penyelenggaraan negara yang baik dan untuk mengetahui solusi agar tidak terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian : implikasinya, adanya sengketa hukum baru, melanggar prinsip Check and Balances, dan hilangnya marwah dari sifat Putusan Mahkamah Konstitusi serta kelembagaan Mahkamah Konstitusi. terdapat dua alasan mengapa pembentuk undang-undang melakukan ketidakpatuhan. Pertama, adanya politik hukum yang diakukan olehpemerintah, kedua lemahnya kelembagaan Mahkamah Konstitusi.selain itu terdapat beberapa asas penyelenggaraan negara yakni asas kepastian hukum, kepentingan umum, dan tertib penyelenggaraan negara. Solusi yang dapat ditawarkan agar tidak terjadinya ketidakpatuhan adalah memuat tenggang waktu dalam putusan dan merevisi undang-undang Mahkamah Konstitusi serta undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memasukan norma tentang sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.