Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengelolaan Zakat Yang Transparan Dan Akuntabel Di Era Digital: Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Anisah, Aan; Nur Azizah; Nadyya Dwi Wulandari; Bintang Afifah Nailah Surya; Siska Habibah; Thalita Raissa Latifolia; Anindya Rahma Fathiya; Nikita Sheila Pasha; Annisa Hafida
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 3 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i3.19005

Abstract

Zakat merupakan bentuk ibadah yang bersifat wajib bagi muslim untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada golongan yang kurang mampu apabila sudah memenuhi nisab. Zakat juga termasuk dalam rukun iman yang ke tiga. Di Indonesia, zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Seiring berkembangnya zaman, zakat dapat dilakukan secara online melalui beberapa website seperti BAZNAS dan LAZ. Transparansi merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan terutama perihal keuangan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dalam pengelolaannya terkait transparansinya di era modern. Penggunaan metode kualitatif dalam penelitian ini memungkinkan untuk mempermudah dalam pengumpulan data analisis dari jurnal ilmiah maupun artikel. Hasil penelitian menunjukkan hasil nyata dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai landasan yuridis pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS dan LAZ secara transparan serta meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan zakat. Berkembangnya teknologi dalam pengelolaan zakat tidak lepas dari tantangan berupa masih banyaknya masyarakat yang belum banyak mengenal teknologi, serta keamanan data yang memungkinkan untuk disalahgunakan. Dengan adanya tantangan tersebut hal yang dapat dilakukan adalah terus berinovasi dalam teknologi untuk tetap menjaga dan memperkuat akuntabilitas.
Efektivitas Hukum Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Dalam Perspektif Asas Keadilan dan Kepastian Hukum di Kabupaten Magelang Thalita Raissa Latifolia
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2760

Abstract

Penelitian ini membahas efektivitas penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proses penyediaan tanah bagi kepentingan umum dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Permasalahan utama yang dikaji meliputi analisis yuridis terhadap penerapan asas-asas tersebut dalam praktik di lapangan serta identifikasi hambatan yang meghambat pelaksanaanya. Hambatan tersebut mencakup keterlambatan proses verifikasi, perbedaan dalam penilaian ganti kerugian, serta keterbatasan sosialisasi kepada pihak yang berhak. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif-empiris, dengan menggabungkan kajian peraturan perundang-undangan, konsep teoritis, serta data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan observasi di Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah secara umum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun masih terdapat kendala pada koordinasi antar instansi dan studi tanah sisa yang belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan percepatan administrasi dan pendokumentasian, peningkatan partisipasi masyarakat melalui musyawarah yang lebih fleksibel dan transparan, serta penyeragaman prosedur penilaian ganti kerugian untuk menjamin keadilan sosial. Hasil penelitian diharapkan dapat berkontribusi dalam memperbaiki mekanisme pengadaan tanah agar lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan pinsip keadilan dan kepastian hukum.