Penelitian ini membahas efektivitas penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan proses penyediaan tanah bagi kepentingan umum dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Permasalahan utama yang dikaji meliputi analisis yuridis terhadap penerapan asas-asas tersebut dalam praktik di lapangan serta identifikasi hambatan yang meghambat pelaksanaanya. Hambatan tersebut mencakup keterlambatan proses verifikasi, perbedaan dalam penilaian ganti kerugian, serta keterbatasan sosialisasi kepada pihak yang berhak. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif-empiris, dengan menggabungkan kajian peraturan perundang-undangan, konsep teoritis, serta data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan observasi di Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah secara umum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun masih terdapat kendala pada koordinasi antar instansi dan studi tanah sisa yang belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan percepatan administrasi dan pendokumentasian, peningkatan partisipasi masyarakat melalui musyawarah yang lebih fleksibel dan transparan, serta penyeragaman prosedur penilaian ganti kerugian untuk menjamin keadilan sosial. Hasil penelitian diharapkan dapat berkontribusi dalam memperbaiki mekanisme pengadaan tanah agar lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan pinsip keadilan dan kepastian hukum.