Pekerja kontrak semakin banyak digunakan oleh perusahaan swasta di era globalisasi untuk efisiensi dan fleksibilitas tenaga kerja. Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kerap menimbulkan persoalan perlindungan hukum, terutama terkait pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, dan kepastian kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yuridis normatif dengan dukungan yuridis empiris melalui studi dokumen dan putusan pengadilan. Hasil menunjukkan bahwa meskipun secara normatif hak pekerja kontrak telah diatur dalam perundang-undangan, implementasinya masih lemah. Banyak perusahaan menyalahgunakan PKWT dan menghindari kewajiban hukum. Selain itu, lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum pekerja, serta ketimpangan kekuasaan dengan pengusaha memperburuk perlindungan terhadap pekerja kontrak. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi pekerja kontrak masih menghadapi tantangan serius dan membutuhkan penguatan regulasi, penegakan hukum, serta keberpihakan pemerintah yang lebih nyata.