Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER BEDAH ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI TERHADAP KEGAGALAN PEMASANGAN IMPLAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 Nagieb, Moch; Rokhmat, Rokhmat; Husain, Bahtiar; Purnomo, Budi
Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online) Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Penelitian Dan Pengambangan Mandalika Indonesia (IP2MI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/jcm.v3i1.3738

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini yaitu menganalisis secara yuridis hubungan hukum dokter bedah orthopaedi dan traumatologi dengan pasien berdasarkan perspektif UU No. 17 Tahun 2023 dan pertanggungjawaban hukum dokter bedah orthopaedi dan traumatologi terhadap kegagalan pemasangan implan pasien berdasarkan perspektif UU No. 17 Tahun 2023. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara perspektif UU No. 17 Tahun 2023 telah diatur bahwa setiap tindakan medis yang dilakukan oleh dokter bedah orthopaedi dan traumatologi harus mendapat persetujuan (informed consent) dari pasien, hal ini merupakan dasar yuridis hubungan hukum antara dokter bedah orthopaedi dan traumatologi dengan pasien. Hubungan hukum antara dokter bedah orthopaedi dan traumatologi dengan pasien termasuk hubungan hukum bersegi dua. Pertanggungjawaban hukum dokter bedah orthopaedi dan traumatologi terhadap kegagalan pemasangan implan pasien berdasarkan perspektif UU No. 17 Tahun 2023 terbagi menjadi pertanggungjawaban hukum administrasi, pertanggungjawaban hukum perdata, dan pertanggungjawaban hukum pidana. Secara administratif, UU No. 17 Tahun 2023 mengatur sanksi disiplin. Terkait pertanggungjawaban hukum secara pidana dan perdata diatur bahwa terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis. Secara hukum pidana Undang-Undang tersebut mengatur hukuman penjara atau pidana denda terhadap kelapaan terkait kegagalan pemasangan implan pasien, namun Undang-Undang tersebut lebih mengutamakan terlebih dahulu mekanisme keadilan restoratif. Begitu juga terkait pertanggungjawaban hukum perdata, Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan agar diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Punishment of Medical Personnel and Health Workers in Malpractice Charges Based on Law Number 17 of 2023 Concerning Health Wirawan, Yustinus Rurie; Saragih, Yasmirah Mandasari; Wdjaja, Gunawan; Kuswanto, Jahidin; Nagieb, Moch
Journal of World Science Vol. 5 No. 3 (2026): Journal of World Science
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jws.v5i3.1653

Abstract

This study discusses the criminal liability of medical personnel based on Law No. 17 of 2023 concerning health in Indonesia. The background of this research is the increasing number of lawsuits against medical personnel due to rising public awareness of patient rights, as well as the legal uncertainty faced by medical personnel regarding malpractice. The aim of this research is to analyze the criteria for criminal negligence in medical services and to understand the legal protection mechanisms through the Professional Disciplinary Council and mediation to prevent the criminalization of medical personnel. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The findings show that Law No. 17 of 2023 provides a clearer framework for the criminal accountability of medical personnel, emphasizing gross negligence and adherence to professional standards. The study also found that the recommendation mechanism from the Professional Disciplinary Council, along with the requirement for mediation, can help prevent baseless criminalization. In conclusion, this law provides better legal protection for medical personnel and reduces legal uncertainty in medical practice.